Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Proyek pengerjaaan peningkatan Jalan yang menghubungkan Desa Pasar Singkil dengan Dua Desa yakni De...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com -Proyek pengerjaaan peningkatan Jalan yang menghubungkan Desa Pasar Singkil dengan Dua Desa yakni Desa Rantau Gedang, Desa Teluk Rumbia Aceh Singkil yang menggunakan Dana DAK Hampir 21 Milyar sampai saat ini belum jelas, (29/3/2019).
Pengerjaan Mega Proyek ini diduga telah merugikan negara serta mempersulit akses jalan satu satunya yang menghubungkan dua Desa dengan Pusat Pemerintahan.
Bagaimana tidak proyek yang seharusnya sudah fhinising pada bulan Desember 2018 yang lalu tidak dapat dilanjutkan karena sudah melewati batas waktu pengerjaan.
Proyek ini sempat viral beberapa bulan di media sosial karena setiap ada masyarakat yang melintasi jalan tersebut sering ber swapoto dan membuat emozi lelucon "lagi selfi di wisata 21 milyar sayur kol, ucap seorang warga net dalam aku facebook nya saat berbaring di talud yang patah tersebut,".
Karena proyek mangkrak membuat warga dua Desa geram dan melakukan aksi Demo di depan kantor Bupati, karena akses jalan mereka dikerjakan asal jadi dan baru di kerjakan sudah retak dan patah.
Menurut keterangan salah seorang warga Rantau Gedang Muriadi atau biasa disebut Pukak Dragon setelah aksi demo yang masyarakat lakukan pada bulan januari yang lalu sampai saat ini belum ada kejelasan akan aspirasi masyarakat tersebut.
"Saya mewakili warga dua desa sangat kecewa akan sikap Pemda yang terlihat hanya Adem Ayem saja akan permasalahan ini, dengan mangkraknya proyek tersebut mengakibatkan akses jalan menuju dua desa atau sebaliknya menjadi terganggu dan susah untuk di lewati, "kata Dragon.
"Pertama sekali kami menyayangkan ketegasan Bupati Aceh Singkil, Dul Musrid, yang kami anggap hanya diam di tempat tanpa ada melakukan sesuatu hal untuk menyelesaikan persoalan ini kemudian terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil Muzni, saat masyarakat meminta penjelasan terhadap perusahaan pemenang kontrak dan siapa orang di balik proyek tersebut Kadis tersebut enggan menjelaskan."tuturnya
Sementara itu Yayasan PAKAR AS serta LSM LP-Tipikor pernah menyurati Lembaga PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) terkait permintaan surat menyurat mengenai pengerjaan Proyek tersebut, karena menurut dua lembaga tersebut Proyek Peningkatan Jalan Pasar Teluk Rumbia ada indikasi yang sifatnya merugikan negara.
"Kami sudah menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam hal meminta berkas atau dokumen perjanjian kerja antara Perusahaan dengan pihak Pemda, agar bisa kita pelajari bagaimana SOP pengerjaan Proyek tersebut," kata Herman selaku Sekjen PAKAR AS.
"Namun sampai saat ini dinas terkait yakni dinas PUPR tidak ada menyerahkan dokumen tersebut, sehingga menguatkan alibi kami bahwa pengerjaan Proyek 21 Milyar tersebut ada indikasi yang sifatnya merugikan negara," tegas herman.
Terkait permasalahan ini, media ini sudah menyambangi ke dinas terkait, untuk dilakukan konfirmasi namun kepala dinas tidak berada di kantor, hingga berita ini ditayangkan menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Penulis : Rusid Hidayat