Takengon/liputaninvestigasi.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) DPC Aceh Tengah menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) DPC Aceh Tengah menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah. Senin (4/3/2019).
Program dana Desa Kampung Tanjung Pada tahun 2017-2018 ada beberapa kegiatan pembangunan kampung tersebut yang di duga Fiktif dan tidak sesuai Spesifikasi.
Mulyadi di dampingi Asrul Amin, menindak lanjuti kasus dana desa yang di laporkan pada Tanggal 14 Bulan 1 Tahun 2019, terkait tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Takengon mengenai dana desa Kampung Tanjung Rusip Antara.
Dalam hal ini mulyadi selaku ketua GmnI berharap kajari beserta jajaran dapat segera melakukan proses terhadap dugaan korupsi dan Fiktif terhadap dana desa ini, agar nantinya kasus yang sama juga tidak muncul di desa-desa yang lain,"kita juga berharap kasus ini bisa menjadi shock therapy bagi Reje-Reje Kampung yang lain,"tuturnya
Kasi Pidsus, Zainul Arifin yang di jumpai di ruang kerjanya bersama mahasiswa tersebut, mengatakan untuk saat ini mereka masih mempelajari kasus yang di laporkan mahasiswa GmnI ini, dan akan segera diproses dan memanggil Reje Kampung Tanjung itu.
"Saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan Kejaksaan Negeri Takengon, kita berupaya segera mungkin menindak lanjuti laporan tersebut serta akan melakukan observasi kelapangan pungkas Zainul Arifin,"Tutupnya.