LBH Pers Sesalkan Putusan Sela PN Bireuen Kasus Epong Reza Dilanjutkan

JAKARTA/liputaninvestigasi.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, menyatakan menolak eksepsi terdakwa M Reza warta...


JAKARTA/liputaninvestigasi.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, menyatakan menolak eksepsi terdakwa M Reza wartawan di Aceh yang terjerat hukum, karena pemberitaannya dalam sidang ke empat, Senin (25/3)

Menuai kecaman dari berbagai kalangan hingga tingkat nasional, Salah satunya respon LBH Pers Jakarta, yang menyikapi keputusan majelis hakim pada putusan sela, karena memilih untuk melanjutkan persidangan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini diselesaikan melalui sengketa pers.

Salah satu kegiatan LBH Pers di Jakarta baru-baru ini. Dalam rilis yang diterima Media ini malam, diakui meski sidang Epong Reza terus berlanjut.

Namun, LBH Pers tetap menghormati putusan sela tersebut dan mengharapkan, majelis hakim di masa mendatang agar lebih berhati-hati dalam memeriksa perkara serupa.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin juga meminta, JPU supaya menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang saksi ahli. Menurutnya,

Dalam SEMA menyatakan “Dalam memeriksa perkara delik pers, hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers”

“Kami tegaskan bahwa penyebaran karya jurnalistik, bukan tindak pidana. Saat ini, sesungguhnya sedang dikriminalisasi sebuah karya jurnalistik, yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,”tegas Ade Wahyudin melalui siaran pers.

Suasana persidangan Epong Reza di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (25/3) Ditandaskannya, M Reza alias Epong Reza merupakan jurnalis Media Realitas.com menjadi terdakwa atas perkara pencemaran nama baik, dan berita bohong sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Karena menyebarkan link berita dari Media Realitas ke media sosial. Karena majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, maka LBH Pers berpendapat bahwa, pertama terlepas M Reza sebagai jurnalis,

Namun menyebarkan karya jurnalistik merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan UU HAM. Kedua, apapun yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik, dilindungi UU Pers.

Sehingga, ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasikan, maka kriminalisasi terjadi terhadap produk jurnalistik. Pasalnya, dalam pokok perkara mau tak mau akan membahas materi dari konten informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan.

Ketiga, seharusnya dalam setiap keberatan atas karya jurnalistik, pihak yang merasa keberatan dapat menggunakan hak jawab, ataupun melalui proses sengketa pers terlebih dahulu.“Kami tetap menghargai putusan sela itu, meski berbagai langkah hukum maupun advokasi terhadap M Reza, terus kami lakukan dalam menghadapi perkara ini,” sebut Ade Wahyudin.(MS)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: LBH Pers Sesalkan Putusan Sela PN Bireuen Kasus Epong Reza Dilanjutkan
LBH Pers Sesalkan Putusan Sela PN Bireuen Kasus Epong Reza Dilanjutkan
https://1.bp.blogspot.com/-mHGAAaIm5ME/XJkNCkL3ILI/AAAAAAAAGYE/25ium_9R6fI8C0MF3NjRQ49dGRFfBJB8wCLcBGAs/s640/IMG-20190326-WA0000.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-mHGAAaIm5ME/XJkNCkL3ILI/AAAAAAAAGYE/25ium_9R6fI8C0MF3NjRQ49dGRFfBJB8wCLcBGAs/s72-c/IMG-20190326-WA0000.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/03/lbh-pers-sesalkan-putusan-sela-pn.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/03/lbh-pers-sesalkan-putusan-sela-pn.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy