SIMEULUE - Camat Teupah Barat Syafrinuddin, SH, MH berharap Kepada Seluruh Pemerintah Kabupaten Simeulue dan DPRK Simeulue untuk membant...
SIMEULUE - Camat Teupah Barat Syafrinuddin, SH, MH berharap Kepada Seluruh Pemerintah Kabupaten Simeulue dan DPRK Simeulue untuk membantu kawasan hutan Kecamatan Teupah Barat terlepas dari hutan lindung yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI dikawasan hutan setempat.
Syafrinuddin, SH, MH, kepada media ini. Rabu (24/01/2019) mengatakan bahwa, setelah diketahui kawasan hutan Kecamatan Teupah Barat sebagai hutan lindung setelah dari pihak kantor dinas Pertanahan mendata pembuatan Sertifikat pertanahan gratis kepada warga setempat.
"Namun terkait dengan hal itu tidak bisa didata oleh petugas Pertanahan dikarenakan termasuk hutan lindung. Warga setempat kecewa dan terkejut melihat tanah mereka tidak bisa untuk didata sebagai tanah milik warga.
Camat Teupah Barat menyampaikan sebelum adanya keputusan dari dinas kehutanan ini bahwa hutan kawasan Kecamatan termasuk hutan lindung belum ada surat atau pemberitahuan terlebih dahulu dari dinas terkait bahwa kawasan hutan Kecamatan Teupah Barat termasuk kawasan Hutan Lindung milik Negara.
"Ini sangat memperhatinkan Pemerintah Kecamatan Teupah Barat sekaligus masyarakat Kecamatan Teupah Barat, dikarenakan kawasan hutan Kecamatan Teupah Barat dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung milik Negara". Katanya
"Sementara pihak masyarakat mengeluh dan resah atas penetepatan Menteri Kehutanan RI Kawasan Hutan Teupah Barat sebagai Hutan lindung. Sebelumnya, Kawawasan Hutan tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat Teupah Barat semenjak dari nenek moyang hingga turun temurun sudah dikelola pemiliknya, antara lain kebun Cengkeh, kebun Durian, dan kawasan hutan lainya dikawasan hutan tersebut", Tambahnya.
Menurut Camat Teupah Barat, keputusan Menteri Kehutanan RI tersebut tidak singkron dan tidak sesuai jika itu ditetapkan sebagai hutan lindung karena itu milik masyarakat.
Syafrinuddin berharap kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, Baik dari DPRK maupun intansi terkait untuk dapat membantu, untuk penghapusan hutan lindung di Kecamatan Teupah Barat tersebut yang ditetapkan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Dikatakan Syafrinuddin, Sebab, apabila kawasan hutan Kecamatan Teupah Barat ditetapkan sebagai hutan lindung, ini akan menjadi tindak pidana kepada masyarakat Teupah Barat yang melakukan pengambilan cengkeh, durian, kayu serta Rotan yang selama ini sebagai sumber mata pencarian masyarakat untuk menunjang Kebutuhan ekonomi masyarakat Teupah Barat.
"Siapakah yang bertanggung jawab dalam hal ini, sementara pada hakikatnya hutan tersebut memiliki tuan tanah masing-masing dari pada masyarakat Teupah Barat semenjak Nenek Moyang mereka". Tuturnya
Penetapan Hutan Kawasan Teupah Barat sebagai Hutan Lindung oleh Pemerintah Pusat sangatlah berdampak negatif bagi masyarakat.
Salah satunya kawasan Pemukiman milik warga Desa Salur Latun, termasuk wilayah hutan lindung milik Negara. "Maka ini tidak bisa dibiarkan, sewenang-wenangnya Menteri Kehutanan RI menetapkan Kawasan Hutan Kecamatan Teupah Barat sebagi hutan lindung".Tutupnya.
Laporan Ramiluddin, S.Sos