Takengon - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan Empat tersangka pembunuhan Ridwansyah (55) Tahun, yan...
Takengon - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan Empat tersangka pembunuhan Ridwansyah (55) Tahun, yang berdomisili di Kampung Kuala 1, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan dalam konfrensi pers di kantor kapolres setempat. Kamis (10/1/2018), pembunuhan yang terjadi pada hari Jum'at Tanggal 21 September 2018 silam sekitar pukul 18.30 tepatnya di Kebun Jurung Kampung Pulo, Kecamatan Bintang.
Iptu Agus juga menambahkan dari hasil penyelidikan dari tim satuan reserse polres Aceh Tengah berhasil menangkap tersangka pembunuhan Ridwansyah yang berinisial YH, AM, SL, HB, yang telah tega membunuh Ridwansyah yang berumur (55) tahun, yang tak lain adalah ayahnya sendiri kata Iptu Agus
Ironisnya kata Iptu Agus, pembunuhan Ridwansyah itu berdasarkan informasi yang di terima media ini, motifnya tak lain berdasarkan sakit hati yang sering di lakukan oleh korban, yang melakukan kekerasan KDRT terhadap istri serta ke dua anaknya yang di bantu salah satu menantunya tak terima ibunya sering di pukuli serta timbul inisiatif ke empat tersangka melakukan pembunuhan terhadap ayahnya dengan mengunakan satu buah Linggis dengan panjang 90 Cm, di Kebun Jurung Kampung Pulo, Kecamatan Bintang.
Setelah membunuh korban kata Iptu Agus yang dibantu oleh ibu dan dua orang anaknya, kemudian jasad korban kemudian dibuang ke jurang yang bertempat di Bur Lintang, Kecamatan Pegasing Kabupaten setempat.
Kini Ke empat tersangka di amankan di rutan polres Aceh Tengah serta mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara karena terancam dengan Pasal 340 Jo Pasal 339,55,56 KUHP.(S'E).