BIREUEN - Unit Tipidter Sat Reskrim yang dipimpin KBO satreskrim Ipda Syafaruddin telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana penyalah...
BIREUEN - Unit Tipidter Sat Reskrim yang dipimpin KBO satreskrim Ipda Syafaruddin telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Pelaku diamankan di jalan lintas Medan Banda Aceh desa Bugeng Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, pada hari rabu 9 Januari 2019 sekira pukul 11.00 WIB." Kata Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada media ini. Jum'at (11/1/2019).
Keempat pelaku tersebut Syahreza Bin Samsul Bahri (23) Wiraswasta, Warga Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab.Bireuen, Muksalmina Bin Zakaria, 25 tahun sebagai mahasiswa, Warga Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen
Selanjutnya, M Nasir, 56 tahun, Pekerjaan PNS, Warga Desa Blang Cot Baroh Kec. jeumpa Kab. Bireuen dan Mukhsin Bin Syeik Mahmud (42) Pekerjaan PNS, Warga Desa Uteun sikumbong kec. Peulimbang Kab. Bireuen
Pada penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Mobil Feroza warna hijau putih yang tanki sudah dimodifikasi BL 355 AO, 80 liter BBM jenis premium, 1 unit mobil daihatsu grandmax pick-up warna hitam nopol B 9219 SAH yang tanki sudah dimodifikasi berisikan BBM jenis premium sebanyak 100 liter.
Serta 1 Unit mobil Daihatsu Feroza Nopol BL 847 LV yang tanki sudah dimodifikasi, 100 liter BBM jenis pemium, 1 unit mobil Feroza Nopol BL 1302 LK warna biru, dan 50 liter BBM jenis premium.
Dijelaskan Kasatres Iptu Eko pada saat penangkapan pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bireuen mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil yang tankinya sudah dimodifikasi sedang membeli dan mengisi BBM jenis premium di salah 1 SPBU Kec. Peudada Kab. Bireuen.
Kemudian tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Syafaruddin langsung menuju ke lokasi, sampai dilokasi tim melakukan pengamatan terhadap mobil - mobil yang diduga tanki sudah dimodifikasi.
Setelah itu pada saat setelah mobil-mobil selesai mengisi BBM jenis premium, tim melakukan penangkapan terhadap mobil-mobil tersebut lalu dilakukan interogasi awal oleh tim yang mana para pelaku mengatakan bahwa membeli BBM jenis premium, yang mana BBM jenis premium tersebut oleh pelaku akan dijual kembali kepada kios-kios pengecer.
"Dalam hal kegiatan tersebut pelaku tidak ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, setelah itu tim membawa barang bukti dan pelaku ke Polres Bireuen guna pengusutan lebih lanjut. Tutupnya