Takengon - Tiga orang pelanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Syariat Islam dicambuk masing-masing 100 kali cambukan d...
Takengon - Tiga orang pelanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Syariat Islam dicambuk masing-masing 100 kali cambukan di Takengon, Selasa (4/12/2018).
Pelaksanaan hukum cambuk ini berlangsung di Lapangan Musara Alun Takengon. Ke Tiga terdakwa yang dicambuk tersebut berinisial WA (38) yang beralamat Jalan Kemuning III No 52 V Perumnas Helvetia, Kota Medan.
Berinisial KR (42) Warga Aceh Tengah. Serta yang berinisial YF (30) yang berdomisili Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Dinas Syariat Islam, Alam Syuhada saat di konfirmasi media ini mengatakan, pihaknya selalu siap dan tidak segan-segan melakukan hukuman cambuk terhadap pelanggar Syariat Islam.
“Eksekusi ini merupakan bentuk efek jera dan pelajaran bagi pelanggar Syari’at, kegiatan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat secara umum”, ungkapnya
Ia menjelaskan selain terdakwa yang dicambuk telah melakukan perbuatan mungkar dan sangat dilarang dalam agama juga bertentangan dengan adat yang ada di Aceh terutama Aceh Tengah.
Ia menambahkan dalam Qanun nomor 6 tahun 2014, ada 10 yang dilarang dan yang harus dihindari, Minuman Khamar, Maisir atau Judi, Khalwat, Jina, Ikhtilat, Pemerkosaan, Pelecehan, Homo, Lesbian, Menuduh orang berzina tanpa ada alat bukti.
Untuk mencegah perbuatan tercela itu, Pemerintah Aceh Tengah sebenarnya telah membentuk pengawas Syariat Islam di Kampung untuk memberikan pencegahan terhadap pelanggaran Syariat Islam.(S'E).