BIREEUN - Tim gabungan Subdit 3 Jatanras, Bko Sat Brimob, Polres Bireuen, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsun...
BIREEUN - Tim gabungan Subdit 3 Jatanras, Bko Sat Brimob, Polres Bireuen, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Aceh Kompol Suwalto, SIK melakukan penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penculikan dan pemerasan.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama, SH kepada media ini mengatakan pelaku diamankan di Desa Alue Let Kec. Siblah Krueng Kab. Bireuen. Senin (31/12/2018). Sekira Pukul 02.00 WIB.
Ketiga Pelaku tersebut bernama Sofyan alias Abu Yan, 45 tahun Pekerjaan Wiraswasta, Warga Dusun Cot Huseb Desa Alue Iet Kec.Siblah krueng Kab Bireuen. Pelaku Dika 24 tahun, Wiraswasta, Warga Desa Simoang Simoang Juli Kec. Ketoul Kab. Aceh Tengah dan pelaku T. Lala Sofyan Najib, Umur 45 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Cot Cemeurut Kec. Sunggai Raya kab. Aceh Timur.
Pada Pelaku turut diamankan barang bukti 1 Mobil merek Avanza warna Silver dengan no pol BK 1760 CZ, 1 buah Handpone Merek Nokia Tipe 107 warna hitam, 1 buah Handpone Merek Samsung C203 warna hitam, 1 buah rante beserta gembok, dan 1 helai Bendera Bulan Bintang serta 1 buah obeng.
Dijelaskan Eko, Kronologis penangkapan para pelaku dimana dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa keberadaan tersangka berada di dusun. Cot Huseb Desa Alue Iet Kec. Siblah krueng Kab. Bireun tepatnya di kediaman istrinya bernama Mardiah Basyarruddin.
Dari informasi tersebut Tim melakukan pengejaran di daerah tersebut. Saat dilakukan pengerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku yaitu Sofyan alias Abu Yan. T Lala Sofyan Najib dan Dika alias Andi.
Pada saat dilakukan penangkapan 2 orang pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang diduga pelaku tersebut dan dua orang pelaku lainnya berhasil kabur saat tim gabungan melakukan penangkapan Aman Rajut dan Irwansyah Putra alias Bob.
Dalam penangkapan tersebut Tim juga berhasil mengamankan sandra (korban penculikan) bersama anaknya di dalam rumah dalam kondisi selamat. "Saat ini korban dan tersangka telah diamankan di polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Kata Eko
"Kepada Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368 KUHP, UU no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak."Tutup Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama, SH.