ACEH UTARA - Kepolisian Resor Aceh Timur menggelar upacara pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga angg...
ACEH UTARA - Kepolisian Resor Aceh Timur menggelar upacara pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi setempat, namun upacara pemecatan tersebut tanpa dihadiri polisi yang bersangkutan. Rabu (10/10/2018)
Adapun anggota polisi yang diberhentikan tersebut adalah Brigadir Rachmatdinata, Briptu Meldris Nanda Kurnia dan Briptu Dani Marisi ketiganya merupakan anggota Ba Sat Sabhara Polres Aceh Timur.
Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H, M.H saat memimpin upacara PTDH terhadap ketiga anggotanya itu menyebutkan, keputusan pemecatan ini setelah dilakukannya sidang kode etik.
"Anggota yang dipecat ini dinas di Sat Sabhara Polres Aceh Timur. Ketiganya desersi, yaitu meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ini tindakan tegas kepada anggota yang tidak disiplin," ungkap Kompol Warosidi saat membacakan sambutan Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Lebih lanjut ia menyebutkan, PTDH terhadap ketiga anggota ini merupakan tindakan tegas memang dilakukan oleh jajaran Polda Aceh terhadap anggota Polri yang tidak disiplin. Kesalahan anggota polisi yang dilakukan PTDH itu tidak bisa ditoleransi lagi, hingga memperburuk citra Kepolisian di mata masyarakat. Sehingga harus dilakukan upacara PTDH meski tidak dihadiri oleh yang bersangkutan atau in absensia. Jelas Kompol Warosidi.
Disebutkan oleh Wakapolres Aceh Timur, PTDH ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/275/IX/2018 Tanggal 28 September 2018. Atas pertimbangan kesalahan yang diperbuatnya itu, Polda Aceh mengeluarkan Surat Keputusan PTDH terhadap tiga anggota tersebut untuk tidak menjadi anggota Polri.
“Dengan adanya pemecatan tersebut, itu akan menjadi peringatan bagi anggota polisi lainnya agar dalam menjalankan dinas selalu penuh rasa tanggung jawab dan bekerja sesuai tugas dan wewenangnya,” Ungkap Wakapolres Aceh Timur.
