TAKENGON - Jajaran polres Aceh Tengah telah mengamankan tersangka berinsial TA (41) Warga Kampung Panta Musara, Kec. Pegasing yang didu...
TAKENGON - Jajaran polres Aceh Tengah telah mengamankan tersangka berinsial TA (41)
Warga Kampung Panta Musara, Kec. Pegasing yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban pencabulan anak dibawah umur dilakukan tersangka diantaranya, korban berinisial SM, berusia 8 tahun, sebagai Pelajar warga Kampung Pantan Musara, Kec Pegasing, kemudian SC, (11) tahun, Pelajar, BN (8) Tahun, AU (8) Tahun, dan korban berinsial SI (8) Tahun, Pelajar, tingal di Kampung Pantan Musara, Kec Pegasing, kelima Korban tersebut berada di Kabupaten Aceh Tengah.
Kejadian tersebut diketahui salah satu orang tua dari korban yang berinisial SM menyuruh anaknya untuk pergi mengaji di salah satu tempat pengajian TPA Al'Muqaromah, Desa Pantan Musara itu, ditempat tersangka TA yang merupakan guru ngaji, namun korban SM tidak mau karena anaknya mengatakan bahwa di TPA tersebut alat kelaminnya dipegang-pegang oleh guru ngajinya yaitu tersangka TA.
Kemudian ibu kandung SM menanyakan kebenaran tersebut kepada beberapa orang tua murid-murid yang lain dan ternyata mereka juga membenarkan tentang kejadian tersebut yang juga menimpa anaknya masing-masing, hingga ibu kandung SM langsung membuat laporan ke kapolsek Pegasing.
"Setelah mendapatkan laporan dari Kapolsek Pegasing melalui ibu kandung dari salah satu korban. Jajaran polres langsung menyelidiki serta mendalami dan menangkap tersangka pada bulan april lalu. Kini pelaku pencabulan sudah kami amankan dengan bukti hasil Visum Et Revertum dan bukti lainnya. kata Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra S.IK, kepada media ini. Sabtu (13/10/2018).
Dikatakan Iptu Agus, bahwa Pelaku TA melakukan pencabulan terhadap korban mulai dari bulan desember 2017 hingga 26 September 2018 terhadap korban sebanyak dua belas (12) kali yang rata-rata berumur 8 Tahun sampai 12 Tahun.
"Setelah diselidiki pelaku yang sudah melakukan perbuatan pencabulan itu mengakui bahwa tersangka TA sudah melakukan perbuatan keji itu sebanyak 12 orang anak-anak dengan cara memasukan jari-jarinya kedalam celana korban lalu memegang kemaluan korban sambil mengajar. Tambah Iptu Agus
Kini pelaku pencabulan terancam dengan Pasal 76E, Pasal 76D Jo Pasal 81, Pasal 82 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra S.IK. (S'E).
