YARA Serahkan Daftar Caleg Laporan Masyarakat Yang Berkasus Korupsi

BANDA ACEH - Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir,SH, menyerahk...


BANDA ACEH - Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir,SH, menyerahkan nama-nama Caleg yang pernah tersandung kasus korupsi untuk di tindak lanjuti sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.

Dalam laporannya, Zibir, menyampaikan, ada tiga orang yang di informasikan oleh masyarakat kepada YARA, yaitu, MH yang maju sebagai Calon anggota DPD dan AS yang maju menjadi Caleg DPRK Banda Aceh dari Partai PPP dapil 2, dan AA yang maju sebagai Caleg DPR RI dapil 1 dari PPP.

"Dalam pantauan kami, ketiganya ini belum di laporkan kepada KIP Aceh sebagaimana caleg lain yang telah di tindak lanjuti oleh KIP, kami juga ingin agar laporan terhadap nama yang kami sampaikan agar di tindaklanjuti klarifikasinya sesuai dengan aturan."kata Zubir. Rabu (12/9/2018).

Lanjutnya, Kami mendapat informasi yang kemudian kami telusuri dengan browsing di internet bahwa Ketua DPRK Kota Banda Aceh MH, mantan Wakil Ketua DPRK Kota Banda Aceh 1999-2004 AS dan AI sebagai Anggota DPRK divonis 18 bulan penjara potong masa tahanan dan tetap menjadi tahanan kota.

Ketiganya divonis bersalah dalam kasus korupsi dana APBD 2002 senilai Rp 5,6 miliar. Sidang pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (16/12/2004). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syafaruddin Nasution.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan uang Rp 125 juta yang pernah digunakan anggota DPRK Kota Banda Aceh untuk membeli mobil pribadi yang sudah diserahkan sebagai barang bukti disita negara dan dikembalikan ke Pemko Banda Aceh.

Majelis hakim menjerat keduanya lewat pasal 3 UU no.31 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Saat itu, ketiganya menyatakan banding, kemudian tidak diketahui lagi kelanjutan perkara tersebut apakah keduanya jadi mengajukan banding atau tidak dan apakah putusan yang berkekuatan hukum terhadap keduanya bersalah atau tidak, untuk itu kami meminta kepada KIP Aceh agar meminta klarifikasi kepada keduanya. harapnya

Ini penting, lanjut zubir, untuk menjaga netralitas dan profesionalitas penyelenggara agar tetap terjaga, jika keduanya pernah bermasalah dengan kasus korupsi maka KIP wajib mencoret keduanya seperti pencoretan kepada mantan Gubernur Aceh.

Sebagai mana di atur dalam PKPU No 20 bahwa mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.

sebagaimana di terapkan kepada Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, tapi jika tidak maka ketiganya bisa tetap menjadi Caleg. Demikian Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir,SH.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: YARA Serahkan Daftar Caleg Laporan Masyarakat Yang Berkasus Korupsi
YARA Serahkan Daftar Caleg Laporan Masyarakat Yang Berkasus Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhllQ-6qTCjfQs4rDDnR4vvcp6blNZ7OeG-xG6rxnLMgoIJyMFLG3kNaM9Ek4pAlWduC_u-c74-vtI0vX0gXmZPr0vlQPIxuQ5WpoNBqmg42wiw_gbWVDYVgT1JA-NJTWIpKA5nvyN12Fc/s640/IMG_20180912_212445.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhllQ-6qTCjfQs4rDDnR4vvcp6blNZ7OeG-xG6rxnLMgoIJyMFLG3kNaM9Ek4pAlWduC_u-c74-vtI0vX0gXmZPr0vlQPIxuQ5WpoNBqmg42wiw_gbWVDYVgT1JA-NJTWIpKA5nvyN12Fc/s72-c/IMG_20180912_212445.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/09/yara-serahkan-daftar-caleg-laporan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/09/yara-serahkan-daftar-caleg-laporan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy