TAKENGON - SATPOL PP dan WH serahkan ke Polres Aceh Tengah Dua (2) pasangan Mesum yang di tangkap pada hari Rabu Tanggal 5 Tahun 2018 se...
TAKENGON - SATPOL PP dan WH serahkan ke Polres Aceh Tengah Dua (2) pasangan Mesum yang di tangkap pada hari Rabu Tanggal 5 Tahun 2018 sekira pukul 20.00 WIB kini diserahkan ke Polres pada hari Jum'at Tanggal 7 September 2018.
Informasi yang di terima Media Liputan Investigasi yang telah di amankan oleh SATPOL PP dan WH terkait penangkapan dua pasangan mesum yang dilakukan dua pelaku ini di Kampung Lot Kala,Kecamatan Kebayakan,Kabupaten Aceh Tengah, itu diamankan Polres Aceh Tengah. Jum'at (7/9/2018).
Kasat Reskrim IPTU Agus Riwayanto Diputra SIk. yang berhasil di hubungi Wartawan membenarkan kejadian tersebut dan kini telah di tindak lanjuti sebagai mana yang telah di cantumkan di Qanun Syariat Aceh, yang sudah dilangar oleh pasangan yang berstatus keduanya sudah menikah,dan melakukan perbuatan Zina dan Ikhtilat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo pasal 37 jo pasal 25 ayat (1) Qanun aceh no 6 tahun 2014.
Pelaku Mesum yang berinisial (AN) Umur 20 Tahun Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisili di Kampung Owak, Kecamatan Linge,Kabupaten Aceh Tengah melakukan perselingkuhan dengan saudara yang berinisial (RY),Umur 23 Tahun yang tingal di Kampung Kala Ketol,Kecamatan Ketol,Kabupaten Aceh Tengah.
Kedua pasangan yang sudah memiliki status menikah Antoni mempunyai Istri dan Rahmayani juga mempunyai Suami tega selingkuh dan melakukan perbuatan hina itu di salah satu rumah milik Kakanya AN bersama RY yang berada di Kampung Lot Kala,Kecamatan Kebayakan
Kini nasip malang kedua tersangka harus menjalani hukuman cambuk sebagai mana yang telah di terapkan dalam peraturan dan perundang undangan dalam Qanun Syariat Aceh yang berlaku Tutupnya(S'E).
