Wakil Bupati Aceh Besar Meminta Kepada Warganya Mengabaikan Aturan Yang Dikeluarkan Kemenag

JANTHO - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan surat edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan ...


JANTHO - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan surat edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla, pada tanggal 24 Agustus 2018. Terkait surat edaran itu, menuai reaksi dari Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk. H Husaini A Wahab.

Wakil Bupati Aceh Besar tersebut, meminta seluruh warga Aceh Besar untuk mengabaikan aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Tgk. H. Husaini A Wahab, mengatakan di Aceh Besar tak berlaku (surat edaran) itu. Kita minta kepada seluruh Gampong (desa) untuk mengabaikan itu.

"Malahan, kalau ada yang melarang, maka volumenya harus lebih besar lagi,” ujar Tgk. H Husaini A Wahab pada awak media, usai mengikuti Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Jatho, (10/9/18).

Menurut Wakil Bupati Aceh Besar tersebut, tidak ada hak Kemenag RI mengeluarkan peraturan tersebut. Apalagi, yang dibacakan di masjid-masjid adalah kalimat tauhid yang harus didengar oleh orang awam. Sebab, semakin besar suaranya semakin khusyuk.

“Kalau terganggu orang kafir. Maka, orang kafir yang harus pulang, jangan tinggal disini. Jadi, bukan kita yang harus tunduk pada mereka,” tegas Tgk. H Husaini A Wahab akrab disapa Waled Husaini ini.

Waled Husaini meminta kepada seluruh pengurus masjid dan warga Aceh Besar untuk melakukan aktifitas masjid seperti biasanya. Bahkan, Waled Husaini mengaku akan bertanggungjawab dengan perintahnya itu.

“Apalagi, kita tinggal di Aceh yang melaksanakan syariat Islam. Saya rasa, aturan penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Kemenag RI ini sudah menyalahi syariat Islam. Maka, jangan ikuti,” minta Waled Husaini.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Wakil Bupati Aceh Besar Meminta Kepada Warganya Mengabaikan Aturan Yang Dikeluarkan Kemenag
Wakil Bupati Aceh Besar Meminta Kepada Warganya Mengabaikan Aturan Yang Dikeluarkan Kemenag
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFDhnT1tMvvoyDYq0ChF21eahLbyXIsP6BuKE1J0tnF2Urde1m2icbPcdAkSCWDx2KjZX7VMp88dT5hF2V_ppfB_05axQpKVnyrlQYfD_CPg3xfVWMIoeKYC2i1xXO6BmJOko8w0ciSFA/s640/IMG-20180911-WA0052.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFDhnT1tMvvoyDYq0ChF21eahLbyXIsP6BuKE1J0tnF2Urde1m2icbPcdAkSCWDx2KjZX7VMp88dT5hF2V_ppfB_05axQpKVnyrlQYfD_CPg3xfVWMIoeKYC2i1xXO6BmJOko8w0ciSFA/s72-c/IMG-20180911-WA0052.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/09/wakil-bupati-aceh-besar-meminta-kepada.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/09/wakil-bupati-aceh-besar-meminta-kepada.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy