JANTHO - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan surat edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan ...
JANTHO - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan surat edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla, pada tanggal 24 Agustus 2018. Terkait surat edaran itu, menuai reaksi dari Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk. H Husaini A Wahab.
Wakil Bupati Aceh Besar tersebut, meminta seluruh warga Aceh Besar untuk mengabaikan aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Tgk. H. Husaini A Wahab, mengatakan di Aceh Besar tak berlaku (surat edaran) itu. Kita minta kepada seluruh Gampong (desa) untuk mengabaikan itu.
"Malahan, kalau ada yang melarang, maka volumenya harus lebih besar lagi,” ujar Tgk. H Husaini A Wahab pada awak media, usai mengikuti Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Jatho, (10/9/18).
Menurut Wakil Bupati Aceh Besar tersebut, tidak ada hak Kemenag RI mengeluarkan peraturan tersebut. Apalagi, yang dibacakan di masjid-masjid adalah kalimat tauhid yang harus didengar oleh orang awam. Sebab, semakin besar suaranya semakin khusyuk.
“Kalau terganggu orang kafir. Maka, orang kafir yang harus pulang, jangan tinggal disini. Jadi, bukan kita yang harus tunduk pada mereka,” tegas Tgk. H Husaini A Wahab akrab disapa Waled Husaini ini.
Waled Husaini meminta kepada seluruh pengurus masjid dan warga Aceh Besar untuk melakukan aktifitas masjid seperti biasanya. Bahkan, Waled Husaini mengaku akan bertanggungjawab dengan perintahnya itu.
“Apalagi, kita tinggal di Aceh yang melaksanakan syariat Islam. Saya rasa, aturan penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Kemenag RI ini sudah menyalahi syariat Islam. Maka, jangan ikuti,” minta Waled Husaini.
