BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH memberi jawaban atas pertanyaan terkait legal standing atau kedud...
BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH memberi jawaban atas pertanyaan terkait legal standing atau kedudukan hukum kliennya, Yuni Eko Hariatna sebagai Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh, yang akan mengajukan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Safaruddin mengatakan tidak ada yang tidak mungkin dalam proses hukum, dulu pada saat Komjen Budi Gunawan (BG) ajukan Praperadilan terhadap KPK terkait penetapan status Tersangka padanya juga mendapat banyak masukan, salah satunya tentang objek Praperadilan (status Tersangka) yang di ajukan tidak masuk dalam ranah objek Praperadilan, tapi kemudian Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan legitimasi terhadap objek Praperadilan tersebut.
Lebih lanjut Safaruddin mengatakan, pernah juga Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan legal standing kepada Teuku A Khalid (Ketua DPD Gerindra Aceh) dan Fadlullah (anggota DPR RI Komisi VI saat ini) pada tahun 2011 ketika mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), padahal saat itu pilkada di Aceh belum di mulai, masih dalam proses tahapan, dan mereka berdua baru ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, TA Khalid sebagai Gubernur dan Fadlullah sebagai Bupati Pidie.
"Saat itu banyak yang mengkritisi bahwa objeknya tidak masuk dalam kewenangan MK, Karena PHPU objeknya adalah hasil pemilu dan legal standingnya adalah calon yang ikut Pilkada," kata Safaruddin.
Jawaban itu disampaikan Safaruddin, setelah adanya pihak yang mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum kliennya mengajukan Praperadilan terhadap KPK terkait Penangkapan Irwandi Yusuf.
Mengenai subjek Praperadilan, Safar juga tidak menampik ketentuan Pasal 79 KUHAP, bahwa yang dapat ajukan Praperadilan terkait Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya.
"Secara teori itu benar, tapi kondisi sosial politik juga menjadi pertimbangan hakim, yang intinya keadilan adalah hal paling tinggi dalam proses hukum," jelas Safar.
Menurut Safaruddin, perkembangan jaman yang tidak di ikuti dengan upgrade regulasi secara cepat, tentu akan meninggalkan subtansi keadilan bagi para pencari keadilan, disinilah hakim di beri keleluasaan menggali keadilan di luar regulasi normatif untuk mendapatkan keadilan substantif.
"Setiap perjuangan kita selalu beriktiar dengan usaha dan doa untuk di berikan yang terbaik bagi keadilan,"tutup Ketua YARA, Safaruddin, SH.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Yuni Eko Hariatna sebagai Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh yang juga Wakil Ketua pada DPW PNA Kota Banda Aceh, memberikan kuasa khusus pada tanggal 3/8 kepada Tim Advokasi YARA untuk mengajukan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Irwandi Yusuf.
Permohonan tersebut di daftar kan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan registrasi perkara nomor 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel.
