JAKARTA - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ...
JAKARTA - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Yuni Eko Hariatna sebagai Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh yang juga Wakil Ketua pada DPW PNA Kota Banda Aceh, memberikan kuasa khusus pada tanggal 3/8 kepada Tim Advokasi YARA untuk mengajukan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan pemahaman terhadap Irwandi Yusuf.
Permohonan di daftar kan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan registrasi perkara nomor 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel.
Menurut Safaruddin,” penangkapan dan penahanan terhadap Irwandi tidak sah karena tidak di dasari dengan fakta-fakta hukum yang ada, seperti tidak adanya barang bukti dalam proses penangkapan Irwandi di kediamannya,dalam penangkapan Irwandi juga tidak di temukan barang bukti sebagaimana di katakan bahwa penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan, uang yang saat ini di sebut sejumlah 500M itu di ambil dari pihak lain yang akan di gunakan untuk kepentingan promosi Aceh melalui kegiatan Aceh Marathi” Jelas Safar.
Safar berpendapat bahwa terhadap definisi tertangkap tangan adalah.
-Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana
-Tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
-Tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
-Ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana
“Oleh karena itu, kami, mewakili kepentingan hukum klien kami,Yuni Eko Hariatna meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Irwandi Yusuf dari penahanan KPK,dan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanannya tidak sah secara hukum”, tutup Safar.
Permohonan tersebut di terima oleh Panmud Muda Pidana, Rina Rosanawati,ST,SH.
