ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali menyerahkan SK pengurangan menjalani hukuman (remisi) terhadap 165 Narapidana di Lembaga...
ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali menyerahkan SK pengurangan menjalani hukuman (remisi) terhadap 165 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Jantho, Aceh Besar. Pemberian remisi tersebut merupakan rangkaian HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke – 73 tahun 2018. Jumat (17/8/2018)
Kegiatan penyerahan SK remisi tersebut, turut di hadiri Kajari Aceh Besar Murdani, SH, Sekda Aceh Besar Drs. Iskandar M. Si, Kabag Ops Polres Aceh Besar Kompol Syafruddin, Kalapas II B Kota Jantho Yusnadi, SH, Ketua PN Kota Jantho Lely Anggrainy, SH, Ketua Mahkamah Syariah Kota Jantho, Staf Ahli Bupati Aceh Besar, Asisten Bupati Aceh Besar dan Kepala SKPD lingkungan Pemerintahan Kab. Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali dalam sambutannya mengatakan, pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti upacara peringatan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi bagi narapidana.
Untuk jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 165 orang. Penyerahan SK remisi dari Bupati Aceh Besar kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Jantho.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Jantho, Yusnadi, SH dalam sambutannya mengatakan, sebagai warga negara yang sadar akan sejarah bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab. Bahwa pelanggar hukum merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995," kata Yusnadi, SH.
Kalapas II B Jantho melanjutkan bahwa pemberian remisi bagi Narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan Narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat.
Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Karena, diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.
"Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ini, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada para warga Binaan Pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia," tambahnya.
