BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap AN (50), yang mengaku dari Komisi Pemberantasan...
BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap AN (50), yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka tersebut ditangkap di Jl. Gajah Mada Yogyakarta, pada Rabu malam. (15/8/2018).
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan penangkapan AN berdasarkan laporan tentang penipuan yang dilaporkan RF, selaku Kasubdit Perencanaan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) ke polres sabang.
Dijelaskan Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar bahwa pelapor menerima pesan melalui Whatsapp pada juli kemaren, dari orang yg mengaku bernama AN bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta bahwa jangan ada pengaturan untuk pemenang lelang.
Namun pada 10 Agustus 2018 pada saat personil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang kekantor BPKS Sabang pelapor menanyakan melalui temannya kepada pihak KPK, apakah benar orang yang mengaku bernama AN tersebut merupakan anggota KPK. Dari keterangan pihak KPK mengaku bahwa bernama AN tersebut tidak bekerja di KPK.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama dengan penyidik Polres Sabang diketahui pelaku adalah AN kelahiran Banda Aceh merupakan salah satu karyawan swasta di yogyakarta.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku adalah anggota LSM KPK (Komisi Pengawasan Korupsi) wilayah Yogyakarta namun dalam aksinya dia menggunakan identitas dan mengaku sebagai tim lidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Barang bukti yang diamankan pada tersangka, 1 id card KPK (komisi pemberantasan korupsi), 3 lencana KPK (Komisi pemberantasan korupsi), 1 box kartu nama kpk (komisi pengawasan korupsi), 1 briefet tipikor, 1 hp samsung, 1 lencana tipikor, 1 air soft guns dan beberapa catatan tangan proyek serta beberapa print out proyek, 1 buku tabungan bank mandiri dan ATM pelaku dan 1 buku tabungan bank BCA.
"Saat ini tersangka dititipkan di Mapolda Yogyakarta dan akan dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan selanjutnya. tuturnya.
