Banda Aceh - Petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar berhasil mengamankan seorang pe...
Banda Aceh - Petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar berhasil mengamankan seorang pemuda, warga Nisam, Kabupaten Aceh utara yang berupaya menyeludupkan 2 (dua) kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Penggagalan ini dilakukan pada selasa kemarin (7/8/2018) sekitar pukul 16.00 wib.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto S,H melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu S,H mengatakan, bahwa pemuda itu berinisial ZH (26), warga Nisam, Aceh Utara dan tersangka ZH rencananya akan membawa narkoba jenis sabu-sabu itu ke Surabaya, Jawa Timur.
Dijelaskan Kombes Pol Trisno, bahwa penangkapan ini berawal saat ZH tiba di Bandara SIM dan hendak berangkat ke Surabaya. Saat petugas bandara melakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tabung hidrolik yang berisi sabu seberat dua kilogram. Barang haram dalam tabung hidrolik itu akan dibawa ke Surabaya dan nantinya akan diambil oleh seseorang yang tak dikenal.
“Awalnya tersangka ZH mengatakan bahwa tabung itu milik MA (DPO), warga Lhokseumawe. Tersangka ZH mengaku tidak tahu isinya, tabung itu dititipkan kepadanya untuk dibawa ke Surabaya dan nanti diambil seseorang disana,” ujar AKP Budi Nasuha.
Karena waktu keberangkatan mendesak, tersangka kemudian dipersilahkan berangkat dengan pesawat menuju Surabaya dan transit di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Namun, barang bukti yang ditemukan tetap tinggal di tempat untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
“Setelah barang bukti tinggal dan diperiksa, baru diketahui bahwa isinya adalah narkoba jenis sabu. Tersangka ZH kemudian dijemput dan dibawa kembali ke Banda Aceh, tiba sekitar pukul 07.00 WIB Rabu (8/8/2018) kemarin,” Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kepada awak media, Kamis (09/08/2018)
Sementara, personel Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh langsung melakukan pengembangan terhadap tangkapan ini. Petugas bergerak ke Lhokseumawe dan menggeledah sebuah rumah yang diduga milik MA yang merupakan buron. Namun, MA tak ditemukan di rumah tersebut, hanya ada sebuah motor Yamaha Vixion yang diduga milik MA.
“Di tempat kejadian perkara (TKP) juga diambil keterangan seorang kerabat MA, yakni MUS terkait dengan hal yang diketahuinya tentang MA,” lanjutnya.
AKP Budi Nasuha menambahkan, bahwa selain sabu-sabu, juga diamankan 2 unit HP beserta uang tunai sebesar Rp 2.403.000.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pemuda itu. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap kepemilikan narkoba yang diamankan tersebut.
“Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal pidana penjara selama 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba Banda Aceh, AKP. Budi Nasuha.
