LHOKSEUMAWE - Pria berinisial NF, usia 32 Tahun, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terp...
LHOKSEUMAWE - Pria berinisial NF, usia 32 Tahun, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melawan petugas saat ditangkap petugas Polres Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Riski Adrian menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka NF, dilakukan di rumahnya di Desa Krueng Baro, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Tersangka NF, diburu petugas kepolisian setelah dicurigai membunuh seorang PNS yang bernama, Muhammad Ishak Zakaria, selama ini diketahui bekerja di Dinas Satu Atap Pemkab Aceh Utara. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di kawasan Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada Selasa (7/8/2018).
"Setelah kita lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pembunuhan itu mengarah ke tersangka NF," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Riski Adrian kepada awak media, Senin (13/8/2018).
Iptu Riski menambahkan, bahwa setelah mengantongi bukti permulaan, petugas kepolisian langsung memburu dan menangkap tersangka di kediamannya, di Desa Krueng Baro, Kecamatan Samudera, Aceh Utara pada Sabtu (11/8/2018).
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka NF melakukan perlawanan terhadap Petugas, kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya untuk dilumpuhkan," tambah Riski.
Berdasar hasil interogasi, tersangka menghabisi korban bersama rekannya berinisial IRS yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku membunuh korban menggunakan linggis dan pisau besar.
"Linggis dan pisau yang digunakan kedua tersangka itu, diambil dari dalam gudang di tempat usaha bibit tanaman milik korban. Setelah menghabisi korban, tersangka NF dan IRS membawa lari uang milik korban Rp 100 juta. Tersangka NF mengambil Rp 55,8 juta dan IRS Rp 44,2 juta," lanjut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Pada saat melakukan penangkapan, petugas juga menemukan uang Rp 26,2 juta dan seperangkat perhiasan emas yang diduga dibeli tersangka dari uang korban yang diambilnya.
Adapun motif pembunuhan itu, diketahui terkait masalah utang-piutang diantara keduanya. Menurut pengakuan tersangka NF, korban berutang kepadanya sekitar Rp 55 juta.
"Sebelum korban dibunuh. Pelaku sempat cekcok mulut dengan korban sewaktu berteleponan via HP, hingga korban meminta tersangka NF datang ke tempatnya. Tersangka NF, kemudian datang bersama kawannya IRS untuk menemaninya menagih utang. Sampai di lokasi, kembali terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban terkait persoalan utang," jelas Riski.
Korban diketahui sudah menyiapkan uang Rp 100 juta untuk membayar utang tersebut. Karena terjadi cekcok, uang itu dibuang ke tong sampah yang ada di lokasi lalu korban bergegas pergi.
"Ketika hendak keluar, korban dipukul dan dibacok hingga tewas. Sementara uang senilai Rp 100 juta itu diambil pelaku untuk dibagi dua dengan temannya. Tersangka NF dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHP, sementara kawannya IRS terus kita buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Riski.
