Aceh Timur - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan menyimpan...
Aceh Timur - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, pada Selasa (07/08/2018) sore.
Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba, mengatakan kepada awak media bahwa pelaku adalah RMI (39) dan istrinya RHM (36) yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Blang Pasee, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Rabu (08/08/2018).
"Kedua pasutri itu diamankan oleh Petugas Kepolisian di areal persawahan Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak dan dari kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil shabu," kata Simson.
Lebih lanjut AKP Simson Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (07/08/2018) sekira pukul 16.25 WIB, Polsek Peureulak mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5508 FP yang dikendarai oleh kedua pelaku akan melintasi jalan Gampong Blang Batee dan diduga keduanya menyimpan narkotika.
"Memperoleh informasi tersebut, personel kami langsung bergerak dan melakukan penghadangan. Saat akan dihentikan kenderaannya, pelaku membalikkan arah sepeda motornya, namun berhasil dihentikan oleh anggota kami. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil yang kami duga narkotika jenis sabu dan dibungkus dengan plastik bening yang mana oleh pelaku sempat dibuang ke areal persawahan," terang Kapolsek Peureulak.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Polsek, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
