BANDA ACEH - Terkait salah tangkap yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga warga Aceh Timur pada kasus pembunuhan Bripka Faisal, m...
BANDA ACEH - Terkait salah tangkap yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga warga Aceh Timur pada kasus pembunuhan Bripka Faisal, mendapat reaksi dari Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada.
"Kasus salah tangkap terhadap tiga warga Gampong Meunasah Asan, Madat, Aceh Timur, oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal di Pantai Bantayan, Aceh Utara, harus dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional." Kata Aryos Kepada media ini. kamis malam (30/8/2018).
Aryos menyebutkan, apa yang dilakukan oleh polisi ketika memburu gerombolan Setan Botak Peureulak, yang kemudian menangkap enam orang, dan tiga di antaranya tidak terbukti bersalah dan sudah dibebaskan kembali, merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum terlalu terburu-buru.
“Ini tindakan blunder oleh pihak kepolisian, seharusnya mereka terlebih dahulu mematangkan operasi. Ini bentuk kelemahan investigasi polisi terhadap peristiwa yang menyebabkan Bripka Faisal gugur di medan tugas,” tambah Aryos.
Lebih lanjut Aryos mengatakan, atas peristiwa salah tangkap terhadap tiga tukang ojek, Syahrul, Faisal dan Bahagia, pihak Kompolnas RI harus segera turun ke Aceh. Selain itu dia berharap elemen sipil di Aceh bersedia melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut ke Propam Mabes Polri.
Menurut Aryos Nivada sebagai Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, bahwa dengan tindakan salah tangkap itu, publik bisa menilai bahwa profesionalisme polisi di Aceh masih patut dipertanyakan. Dia mengatakan polisi jangan salahkan publik bila memandang negatif terhadap kinerja intitusi penegak hukum itu.
Aryos, peneliti Jaringan Survei Inisiatif ini diakhir pernyataannya, "Intinya tidak cukup permintaan maaf saja dari kepolisian. Penegakan hukum ke dalam harus ditegakan sedangkan rehabilitasi dan pemberian kompensasi korban wajib dilakukan institusi kepolisian. Tutupnya.