Aceh Utara - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara, menangkap dua pria berinisial N dan A di dua lokasi ter...
Aceh Utara - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara, menangkap dua pria berinisial N dan A di dua lokasi terpisah karena diduga menjual dan memiliki narkoba jenis ganja. Selain menangkap dua pria tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara juga ikut mengamankan Barang bukti ganja seberat 20 gram, kemarin Selasa (31/7/2018).
Kedua tersangka yang merupakan warga asal Gampong Mns. Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu kini sudah diamankan di Mapolres setempat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, bahwa kedua tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Informasinya tersangka N kerap menjual ganja di sebuah warung di Mns. Rambot, sehingga kita tindaklanjuti dan melakukan penangkapan. Barang bukti ganja yang ada pada N diakuinya milik tersangka A.” ungkap Ildani.
Setelah menangkap pria berinisial N, personel Satres narkoba kemudian melakukan pengembangan ke Gampong Mns. Pante di Kecamatan yang sama.
“Tersangka A kita ciduk dirumahnya tanpa perlawanan, kedua sudah kita amankan di Polres untuk penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasatres Narkoba, AKP Ildani.
