Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Tenaga Ahli Aceh Maratho...
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Tenaga Ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase. Namun, Model asal Manado itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada, Kamis (26/7).
Model asal Manado yang juga aktif di ajang olahraga lari itu, dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018, yang melibatkan Gubernur Nonaktif Aceh, drh. Irwandi Yusuf.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7).
Selain Steffy, lima saksi lainnya dari unsur swasta juga tidak memenuhi panggilan KPK, yakni Apriyansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah dan Danial Novianto. Sama seperti Steffy Burase, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk kelima saksi tersebut.
Sebelumnya, usai diperiksa pada hari Rabu (18/7) pekan lalu, Steffy mengakui menerima aliran dana suap dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Diduga, uang itu berasal dari bancakan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018.
"Aliran dana itu memang ada, tapi Ibu Steffy sendiri tidak pernah tahu (asal) dana itu," kata Kuasa Hukum Steffy, Fahri Timur di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/7) malam. Selama hampir 12 jam pemeriksaan, kata Fahri, kliennya tersebut dicecar dengan 60 pertanyaan.
Menurut Fahri, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK terkait hubungan Steffy dengan Irwandi Yusuf serta aliran suap DOK Aceh.
KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi, serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.
KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmadi dijerat sebagai pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
