Aceh Utara - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Dewantara, Kabupaten Aceh Utara mengamankan 4 orang yang diduga pengedar narkoba jenis ...
Aceh Utara - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Dewantara, Kabupaten Aceh Utara mengamankan 4 orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja. Mereka yang ditangkap pihak penegak hukum itu, terdiri dari tiga lelaki dan satu orang perempuan.
Penangkapan itu berawal pada saat si perempuan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di jembatan Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (25/07/18).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Kombes Pol Misbahul Munawar mengatakan, keempat tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Keempatnya yakni MS (23) alias Jareng, Nelayan, warga Kecamatan Dewantara dan AM (38), Petani, warga Kecamatan Nisam serta pasangan suami-istri (pasutri) yakni NS (26), Petani, warga Sawang dan EY (22), IRT, warga Banda Baro,” ujarnya Kamis (26/07/18).
Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja kering, dua paket kecil ganja kering, uang tunai senilai Rp 730 ribu, satu unit motor Honda Supra bernomor polisi BL 6324 POP serta tiga unit telepon seluler merek Nokia, Samsung dan LG.
“Awalnya personel Polsek Dewantara mendapatkan informasi adanya transaksi ganja di jembatan Gampong Bangka Jaya, yang mana diketahui bahwa ganja itu dibawa dari kecamatan Sawang,” ungkap Kabid Humas.
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dewantara pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas Polisi melihat ada dua orang tersangka yang sedang berdiri di jembatan yakni MS alias Jareng dan AM. Saat keduanya ditangkap dan digeledah badannya, ditemukan masing-masing satu paket kecil ganja di dalam saku celana.
“AM mengaku bahwa mereka akan bertransaksi ganja satu kilogram yang berasal dari Sawang di jembatan itu. Tim kemudian mengendap untuk menunggu kedatangan satu kilogram ganja yang dimaksud. Sekira pukul 20.30 WIB dua pelaku lain yakni NS dan EY yang merupakan pasutri datang ke lokasi,” jelasnya.
Keduanya, lanjut Kabid Humas, diketahui mengendarai sepeda motor Honda Supra ke lokasi. Dengan sigap, petugas langsung menangkap keduanya dan menemukan barang bukti satu kilogram ganja yang diletakkan di dalam jok motor saat penggeledahan.
“Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Dewantara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Misbahul Munawar.
