Banda Aceh - Sebanyak 1.338 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ac...
Banda Aceh- Sebanyak 1.338 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ada 114 bacaleg yang dinyatakan gugur. Sebagaimana disampaikan KIP Aceh dalam rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRA kepada masing-masing partai peserta pemilu 2019, di Aula KIP Aceh, Sabtu malam 21 Juli 2018.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dihadiri oleh semua komisioner, Sekretaris KIP Aceh, para anggota Panwaslih Aceh, dan juga pengurus dari partai peserta Pemilu 2019.
Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal mengatakan umumnya para Bacaleg lulus dalam uji baca Alquran, namun ada sebagian bacaleg yang dinyatakan tidak lulus tes. Sesuai data tercatat sebanyak 39 Bacaleg tidak lulus uji baca Alquran. “Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,” katanya.
Jumlah total Bacaleg adalah sebanyak 1.338 orang, selain yang tidak lulus uji baca Alquran, juga ada sebanyak 75 orang yang dinyatakan gugur karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir. Artinya ada sebanyak 114 orang yang dinyatakan gugur.
Sementara sebanyak 4 orang lainnya non-muslim dan tidak wajib ikut uji tersebut. Sebanyak 1.220 dinyatakan lulus. Akmal berharap seluruh partai dapat mengganti para Bacaleg-nya yang tidak lulus uji baca Alquran dan gugur dalam masa perbaikan, mulai tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.
Sementara itu, Anggota KIP Aceh Munawarsyah kepada perwakilan partai mengumumkan sejumlah kekurangan lainnya yang harus diperbaiki para Bacalegnya. Di antaranya ditemukan adanya surat kesehatan yang kurang lengkap, ijazah yang bermasalah dan adanya nama yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta belum adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk kelengkapan syarat. “Ini harus dilengkapi di masa perbaikan,” katanya.
Munawarsyah meminta semua partai dalam masa perbaikan dapat membawa semua berkas para calegnya secara lengkap, tidak dicicil per Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
Di akhir rapat pleno, seluruh partai diberikan hasil verifikasi masing-masing Bacaleg, untuk memperbaiki kekurangannya. Ketua KIP Samsul Bahri secara simbolis menyerahkan satu bundel berkas tersebut kepada salah satu partai lokal dan nasional.
Uji kemampuan tes baca Al-Quran merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Peserta Pemilu untuk Anggota DPRA dan DPRK yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
