Langsa - Seorang warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro berhasil diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Langsa. P...
Langsa - Seorang warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro berhasil diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Langsa. Pria berinisial M (28) itu, diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Minggu (29/07/2018).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Rustam Nawawi, SIK mengatakan bahwa berdasarkan SMS (Short Message Service) masuk di HP Tersangka berinisial MJ Alias PITOK yang sebelumnya telah tertangkap, yang mana isi SMS tersebut adalah meminta uang kekurangan penjualan sabu-sabu sebelumnya.
Selanjutnya Kasat Narkoba dan 3 (tiga) orang personil pada hari Minggu sekira pukul 08.30 wib melakukan tehnik pemancingan, agar tersangka M (28) mau mengambil uang setoran kekurangan tersebut.
“Setelah menunggu beberapa saat dan target terlihat melintas, akhirnya di lakukan penghadangan dan penangkapan di jalan Desa Lorong Tanjung, Desa Sungai Pauh, yang mana setelah di tangkap dan di periksa pada kantong celananya terdapat 1(satu) bungkus kotak rokok magnum kosong yang berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat lebih kurang 25,53 gram”, ujar Kasat Narkoba, Rustam.
Rustam mengatakan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, kemudian penyidik mengintrogasi M (28), keterangan darinya bahwa ia telah berhubungan dengan MJ Alias PITOK lebih kurang 1 tahun, dan M juga mengakui bahwa ia merupakan kurir sabu yang di suruh oleh YS (DPO) warga Aceh Timur dangan imbalan 700 ribu sekali antar.
"Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 ( satu) paket plastik bening yang isinya di duga Sabu-sabu dengan berat lebih kurang 25,53 gram, 1 (satu) unit HP warna hitam dan 1 (satu) sepmor Roda 2 vario warna merah tanpa Nopol," ungkap Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya. Tersangka dan Barang Bukti (BB) di amankan di Mako Polres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
