Pidie - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap 8 pelajar di Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya....
Pidie - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap 8 pelajar di Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Pelaku berinsial BM (44) Warga Gampong Drien Bungong Kecamatan setempat ditangkap pihak kepolisian di Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, ST, MM kepada media ini mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah seorang, orang tua korban bernama Dahniar Binti M . Dalah (43), IRT, Warga Gampong Drieng Bungong Kecamatan Bandar Dua, Kab.Pidie Jaya yang diduga pelaku BM sudah melakukan pencabulan terhadap anaknya, sebut saja Bunga pada hari Senin (9/7/2018) sekira pukul 09.00 Wib.
Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan Olah tempat kejadian perkara serta memeriksa beberapa saksi.
Tepatnya pada Kamis (12/07), tim tiba di Kecamatan Samalanga, Kab,Bireuen dan menangkapa pelaku serta membawanya ke Mapolres Pidie guna dimintai keterangan,"ungkap Kasatres AKP Mahliadi.
Dijelaskan AKP Mahliadi pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak sebut saja Bunga (nama samaran) di sebuah Gampong yang terletak di Kab.Pidie Jaya dengan cara memasukkan korban ke dalam kamar dan membaringkannya di tempat tidur dan menelanjangkan korban lalu menggesek – gesek kemaluannya di atas kemaluan korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata pelaku mengakui telah mencabuli pelajar lainnya di Kecamatan Bandar Dua, Kab.Pidie Jaya sebanyak 8 (delapan) orang korban.
Pelampiasan nafsu birahinya tersebut telah dilakukan oleh BM sejak tahun 2015 hingga 2018, sebutnya.
Sementara teknik pelaku pencabulan terhadap beberapa korban lainnya, yakni dengan cara menangkap korbannnya yang sedang berjalan sendirian dan membawa korban ke semak – semak, ada yang di bawa kerumah pelaku, ada yang di bawa ke tempat yang sepi, dengan cara memaksa korban membuka pakaian dan meraba – raba kemaluan korban kemudian pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan terhadap salah satu korbannya ada yang telah dilakukan persetubuhan oleh pelaku layaknya pasangan suami istri.
"Kasus ini telah ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pidie, kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, sebut Mantan Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut.”(*)
