Semarang - Komisi Nasional ( Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Kejaksaan Agung ( Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan penyeli...
Semarang - Komisi Nasional ( Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Kejaksaan Agung ( Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan atas 9 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh. Sembilan kasus atau temuan itu seluruhnya telah disampaikan ke Kejagung.
Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Amirudin, mengatakan, bahwa laporan penyelidikan terhadap 9 berkas atau peristiwa di masa lalu telah selesai dilakukan. Berkas tersebut juga telah diserahkan ke Kejagung.
"Saat ini, pemerintah perlu menindaklanjuti ini segera, karena ini persoalan bangsa. Kami ajak supaya ada langkah maju ke depan, dan tidak terbebani masa lalu," kata Amirudin di sela diskusi di Unika Semarang, Selasa (24/7/2018).
Komisioner Komnas HAM ini juga mengatakan, pihak penyelidik Komnas HAM telah melakukan penelitian mendalam dan melaporkan hasil temuan atas 9 kasus HAM di masa lalu. Sembilan kasus itu meliputi kasus di Talangsari, di Lampung, penembakan misterius, kasus Papua, kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh dan termasuk kasus peristiwa 1965.
Amirudin juga menambahkan bahwa kewenangan Komnas HAM itu melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM, dan laporan penyelidikan yang disampaikan oleh penyelidik Komnas HAM, harus ditindaklanjuti oleh penyidik, dalam ini Kejagung.
"Kami ajak Unika ikut menyelesaikan pelanggaran HAM itu. Hukum acara mengatakan kewenangan Komnas itu penyelidik, harus ditindaklanjuti penyidik, dalam hal ini Kejagung, maka diajak bersama untuk mengerjakan itu," tambahnya.
Terkait lamanya penanganan perkara ini, Amirudin menilai bahwa hal tersebut hanya persoalan prosedural. Komnas HAM yakin bahwa persoalan masa lalu akan diselesaikan, maka generasi ke depan tidak akan terus dimintai pertanggungjawaban.
"Lambat itu soal pelaksanaan prosedur. Laporan ini berkasnya hukum, Jadi tindak lanjut ke langkah hukum. Hasilnya nanti seperti apa itu tergantung jaksa, dan itu tidak bisa hanya opini," tutupnya.
