Komnas HAM Desak Kejagung Bawa 9 Kasus Masa Lalu Ke Pengadilan, Termasuk Kasus Aceh

Semarang  - Komisi Nasional ( Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak  Kejaksaan Agung ( Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan penyeli...


Semarang - Komisi Nasional ( Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak  Kejaksaan Agung ( Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan atas 9 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh. Sembilan kasus atau temuan itu seluruhnya telah disampaikan ke Kejagung.

Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Amirudin, mengatakan, bahwa laporan penyelidikan terhadap 9 berkas atau peristiwa di masa lalu telah selesai dilakukan. Berkas tersebut juga telah diserahkan ke Kejagung.

"Saat ini, pemerintah perlu menindaklanjuti ini segera, karena ini persoalan bangsa. Kami ajak supaya ada langkah maju ke depan, dan tidak terbebani masa lalu," kata Amirudin di sela diskusi di Unika Semarang, Selasa (24/7/2018).

Komisioner Komnas HAM ini juga mengatakan, pihak penyelidik Komnas HAM telah melakukan penelitian mendalam dan melaporkan hasil temuan atas 9 kasus HAM di masa lalu. Sembilan kasus itu meliputi kasus di Talangsari, di Lampung, penembakan misterius, kasus Papua, kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh dan termasuk kasus peristiwa 1965.

Amirudin juga menambahkan bahwa kewenangan Komnas HAM itu melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM, dan laporan penyelidikan yang disampaikan oleh penyelidik Komnas HAM, harus ditindaklanjuti oleh penyidik, dalam ini Kejagung.

"Kami ajak Unika ikut menyelesaikan pelanggaran HAM itu. Hukum acara mengatakan kewenangan Komnas itu penyelidik, harus ditindaklanjuti penyidik, dalam hal ini Kejagung, maka diajak bersama untuk mengerjakan itu," tambahnya.

Terkait lamanya penanganan perkara ini, Amirudin menilai bahwa hal tersebut hanya persoalan prosedural. Komnas HAM yakin bahwa persoalan masa lalu akan diselesaikan, maka generasi ke depan tidak akan terus dimintai pertanggungjawaban.

"Lambat itu soal pelaksanaan prosedur. Laporan ini berkasnya hukum, Jadi tindak lanjut ke langkah hukum. Hasilnya nanti seperti apa itu tergantung jaksa, dan itu tidak bisa hanya opini," tutupnya.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Komnas HAM Desak Kejagung Bawa 9 Kasus Masa Lalu Ke Pengadilan, Termasuk Kasus Aceh
Komnas HAM Desak Kejagung Bawa 9 Kasus Masa Lalu Ke Pengadilan, Termasuk Kasus Aceh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrzbE97RHd73v5PqM0W06v-PmjD-6A4alDDngwLf1t20LLsCgtSwq6ZB2tgO4sjbpunapHcPE8P1YfRkckXoAyIva6KAEjbv0K8T-hj0PQsfQ_nIlARG05k5zhaGKiPKzb2_TATqjdWuc/s640/IMG-20180725-WA0008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrzbE97RHd73v5PqM0W06v-PmjD-6A4alDDngwLf1t20LLsCgtSwq6ZB2tgO4sjbpunapHcPE8P1YfRkckXoAyIva6KAEjbv0K8T-hj0PQsfQ_nIlARG05k5zhaGKiPKzb2_TATqjdWuc/s72-c/IMG-20180725-WA0008.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/07/komnas-ham-desak-kejagung-bawa-9-kasus.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/07/komnas-ham-desak-kejagung-bawa-9-kasus.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy