Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB), atas kasus Pembibitan dan Perawatan...
Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB), atas kasus Pembibitan dan Perawatan Ternak (Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan DKPP Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2014) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, M. Ali Akbar SH. M.Hum pada wartawan melalui siaran pers, kamis (26/7/2018).
"Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melaksanakan penelitian dan serah terima tersangka serta barang bukti (tahap dua ) dari penyidik Polres Lhokseumawe,” ujar, Ali Akbar.
Ada pun identitas tersangka kata Ali Akbar, pertama, Rizal Bin Binsari (tersangka satu). Dia sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Kegiatan Pembibitan dan Perawatan Ternak pada Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan DKPP Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2014. Ismunazar MT bin Rusli (tersangka dua), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka tiga, drh. Dahlia binti Jafar Muhammad, sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK). “Semua tersangka di lakukan pemeriksaan secara terpisah dalam berkas perkara terpisah,” ungkap Kajari Lhokseumawe, M. Ali Akbar.
Ali Akbar menjelaskan bahwa, alur penangganan perkara ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan oleh penyidik Polres Lhokseumawe, pada 19 Juli 2018. Termasuk surat pemberitahuan penetapan tersangka, pada 15 Desember 2017. Sementara, pengiriman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka pada tanggal 22 Desember 2018.
Selanjutnya, Kejari Lhokseumawe menunjukkanJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk memantau perkembangan perkara dan melakukan penelitian berkas perkara, kemudian memberikan petunjuk guna melengkapi BAP. Nah, baru memberikan petunjuk tambahan berupa penetapan tersangka baru yaitu drh RIZAL BIN BINSARI dan BAP di spilt menjadi 3 berkas terpisah untuk kemudian dituntut secara terpisah.
Kemudian setelah diperiksa JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, maka pada tanggal 02 Juli 2018, JPU mengembalikan BAP kepada penyidik. Setelah itu, BAP semua tersangka baru dinyatakan lengkap dengan terbitnya P-21, tanggal 12 Juli 2018.
M. Ali Akbar juga mengatakan, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan pada saat dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Lhokseumawe. Namun, pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, para tersangka ditahan selama 20 hari. Terhitung dari 26 Juli 2018 sampai 14 Agustus 2018 di titip di LP Kahju, Kabupaten Aceh Besar.
Terhadap tiga tersangka kata Ali Akbar, dijerat dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Sedangkan subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka papar Ali Akbar, negara dirugikan sekitar Rp. 8.1 miliar lebih. Ini berdasarakan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Aceh Nomor: SR-0481/PW01//5/2018, tanggal 15 Desember 2017. Masih kata Ali Akbar, drh Rizal bin Binsari berperan terhadap pengadaan lembu kepada 254 kelompok masyarakat dengan Pagu Anggaran Rp.9.036.990.625,- (sembilan milyar tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), tahun Anggaran 2014.
Namun, tersangka satu drh. Rizal Bin Binsari tidak ada memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan pelelangan tehadap pengadaan.
