Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penyidikan terhadap Gubernur Nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf yang ju...
Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penyidikan terhadap Gubernur Nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf yang juga merupakan Juru Propaganda GAm atas kasus korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018.
Mantan Juru Propaganda GAM itu, baru saja diambil sampel suara oleh KPK untuk kepentingan pembuktian perkara korupsi yang melibatnya. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Kamis, 26 Juli 2018.
Di sela proses hukum yang terus berlangsung, Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Bachtiar Abdullah mengaku turut prihatin dengan peristiwa penangkapan yang menimpa orang nomor satu di Aceh itu.
“Sehubungan dengan peristiwa penangkapan pada 3 Juli lalu, GAM sangat prihatin dengan musibah yang tidak disangka-sangka ini,” kata Bachtiar dalam siaran persnya.
Karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent). GAM juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang anarkis yang dapat merusak perdamaian Aceh.
“GAM tetap komit untuk melawan korupsi, dan jangan ada pihak yang mengolok-olok GAM dengan penangkapan ini,” kata Bachtiar.
Selain itu, terhadap masyarakat di luar Aceh, ia meminta tidak ada yang menghina martabat atau mengejek Syariat Islam di Aceh, dan mengaitkannya dengan korupsi. “Itu merupakan provokasi yang dapat memecah-belah masyarakat, dan itu harus dijauhi,” tutupnya.
Menurut Bachtiar, semua pihak berhak menyampaikan pendapatnya secara demokratis. Namun, pendapat itu juga harus jauh dari unsur intimidasi.
Sedangkan kepada penegak hukum, Bachtiar meminta kasus ini diusut secara adil dengan tetap menghargai hak-hak tersangka sebagaimana mestinya.
“KPK dan penegak hukum harus melakukan proses dengan fair, Gubernur Irwandi Yusuf wajib dihargai hak-haknya sebagaimana warga negara yang lain,” tegasnya.
Kendati demikian, GAM akan terus memantau secara seksama proses hukum yang terus berjalan. Apalagi pihaknya mengaku menerima informasi penting yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan KPK selama ini terkait kasus tersebut.
“Kami mendapat informasi penting perihal penangkapan ini yang bertentangan sama sekali dengan yang disampaikan oleh Jubir KPK kepada publik,” aku Bachtiar.
Ia berharap kasus ini secepatnya bisa diselesaikan secara hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan di Aceh.
“Mari kita berdoa semoga perdamaian Aceh selalu terjaga,” tutup Bachtiar.
