Tapaktuan - Dua penjual kulit harimau di Aceh Selatan ditangkap oleh aparat penegak hukum. Kedua pelaku perdagangan kulit harimau itu he...
Tapaktuan - Dua penjual kulit harimau di Aceh Selatan ditangkap oleh aparat penegak hukum. Kedua pelaku perdagangan kulit harimau itu hendak menjual kulit satwa dilindungi tersebut dengan harga mencapai puluhan juta.
"Dua pelaku ini hendak menjual kulit harimau seharga Rp 50 juta. Mereka mengaku memperoleh kulit harimau dari pemburu babi," ujar Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, Selasa (24/7/2018).
Kedua pelaku yang berhasil diciduk oleh pihak kepolisian, yaitu SK (41) dan SB (45), keduanya berasal Subulussalam. Para pelaku ini dibekuk tim personel Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Sabtu (21/7) lalu. Saat itu, personel polisi sedang menggelar patroli dan kemudian memperoleh informasi adanya transaksi perdagangan kulit harimau.
Selanjutnya, personel Reskrim Polres Aceh Selatan, meluncur ke lokasi dan mencari rumah terduga pelaku. Di sana, polisi menemukan kedua pelaku sedang berada di dalam rumah.
"Dari hasil interogasi petugas berhasil menemukan kulit harimau yang dimasukkan ke dalam karung goni warna putih yang disembunyikan di belakang pintu ruang tamu milik SB," jelas Dedy.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Menurut Dedy, kedua pelaku saat ditangkap masih menunggu calon pembeli.
"Kita masih mencari pemburu. Sedangkan dua tersangka yang kita tangkap ini sebagai penjual," ungkap Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono.
