Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) polres Lhoksrumawe menangkap AZ (36), mantan Bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Bl...
Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) polres Lhoksrumawe menangkap AZ (36), mantan Bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, karena diduga menggelapkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp191.133.000, yang diperuntukkan untuk jasa medis.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lhokseumawe tersebut diamankan di puskesmas setempat, Senin (9/7/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan menyita alat bukti berupa lima lembar bukti chek penarikan uang dari Bank BNI Lhokseumawe, maka AZ ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dilengkapi dengan dua alat bukti tersebut, serta adanya hasil uji tanda tangan dari Laboratorium Forensik Cabang Medan, Sumatera Utara. Sehingga kita menetapkan AZ sebagai tersangka, karena dia melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo pasal 263 KUHP,” ujar AKP Budi Nasuha
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Puskesmas Blang Cut, Zuheri, secara resmi melaporkan mantan bendahara puskesmas berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe. Berdasarkan keterangan pelapor pada 11 April 2018, saat itu ia menerima telepon dari Bendahara Pukesmas Blang Cut yang baru, yang menanyakan masalah penarikan uang JKN untuk bulan Januari sampai Maret 2018.
Bahwa terlapor (AZ) menyampaikan dana JKN untuk Januari sampai Maret 2018 itu belum dilakukan penarikan. Namun berdasarkan print out rekening bahwa uang tersebut telah dicairkan
Setelah mendapatkan informasi tersebut, terlapor bersama Bendahara Puskesmas yang baru mengecek ke Bank BNI Cabang Lhokseumawe. Hasilnya diperoleh keterangan dari pihak bank bahwa uang JKN sudah dilakukan penarikan oleh bendahara lama (AZ) atau terlapor dengan menggunakan lima lembar chek penarikan uang yang diteken Kepala Pukesmas itu. jelas AKP Budi Nasuha
“Dari kejadian tersebut, barang bukti yang disita sebelumnya yakni lima lembar chek penarikan uang, dan SK bendahara serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga AZ ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)
