5 Bacaleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, 2 Bacaleg Dari Aceh

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan berkas verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dari 16 partai politik p...


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan berkas verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dari 16 partai politik peserta pemilu 2019. Dari data yang masuk, lima bacaleg tak lolos karena berstatus mantan narapidana kasus korupsi atau bekas koruptor.

"Ditemukan lima bacaleg pernah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 21 Juli 2018.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, kelima bacaleg itu berstatus mantan narapidana korupsi berdasarkan lampiran salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lima bacaleg itu berasal dari empat daerah pemilihan (dapil).

"Mantan narapidana korupsi itu ada di daerah pemilihan Aceh 2 (dua orang), Bangka Belitung (satu orang), Sulewasi Tenggara (satu  orang) dan Jawa Timur VI, (satu orang)," jelas Wahyu kepada awak media.

Wahyu Setiawan menambahkan, kelima bacaleg ini mencalonkan diri melalui partai peserta pemilu 2014 lalu. Namun, Wahyu enggan membocorkan nama bacaleg yang tak lolos maupun parpol pengusungnya.

"Kita sengaja tidak menyebut parpol karena ini juga masih dalam proses perbaikan," pungkasnya.

Aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang resmi diundangkan pertanggal 2 Juli 2018 kemarin. PKPU mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan.

Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 4 ayat 3, berbunyi 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagimana dimaksud pada ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sangat mendukung langkah KPU yang akan mencoret caleg mantan narapidana korupsi jika ditemukan dalam hasil verifikasi daftar caleg.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jika memang ada bacaleg yang terpidana kasus korupsi yang diajukan oleh parpol, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui.

"Yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU, jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku di sana," tutur Febri di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: 5 Bacaleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, 2 Bacaleg Dari Aceh
5 Bacaleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, 2 Bacaleg Dari Aceh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhf6j0yTUln49Rtse5u5NEXvqHCXAy2qdwOdesWJ_MLNTG6ZSbnRM12Uji01XlWNW2buPSE5GrGLEGqHjCi5ZUwtNAaszl7Y1SzsrhY5Q-O2DBk4HedFPeqdCBbqHp0xhx_u74rnCRNcx0/s640/IMG-20180722-WA0010.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhf6j0yTUln49Rtse5u5NEXvqHCXAy2qdwOdesWJ_MLNTG6ZSbnRM12Uji01XlWNW2buPSE5GrGLEGqHjCi5ZUwtNAaszl7Y1SzsrhY5Q-O2DBk4HedFPeqdCBbqHp0xhx_u74rnCRNcx0/s72-c/IMG-20180722-WA0010.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/07/5-bacaleg-eks-koruptor-tak-lolos.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/07/5-bacaleg-eks-koruptor-tak-lolos.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy