Jakarta - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1.434 kg (1,...
Jakarta - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1.434 kg (1,4 ton). Barang haram itu diangkut dari Aceh menggunakan truk Fuso yang disamarkan dengan muatan limbah ikan asin.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi mengatakan, ganja tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus dalam ikan asin untuk mengecoh anjing pelacak petugas. Dalam kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap enam orang pelaku. Menurutnya, ganja senilai Rp5 miliar itu adalah murni hasil penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
"Narkotika jenis ganja diangkut dari Aceh menggunakan truk Fuso yang disamarkan dengan muatan limbah ikan asin untuk hindari anjing pelacak dan petugas," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018.
Purwardi menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pengungkapan kasus ganja pada dua bulan lalu. Polisi mendapat informasi bahwa sindikat jaringan aceh yang akan mengirim ganja dalam jumlah besar ke Jakarta.
"Pada senin, 23 Juli 2018 pagi, diketahui truk pengangkut ganja tersebut sudah menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta," imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi menangkap MY dan RND alias N. Polisi kemudian membongkar jaringan pengedar ganja asal Serambi Mekkah dan menangkap AM alias Bapak.
Dari kasus itu, polisi mengamankan enam tersangka. Mereka adalah AM alias Bapak, SLH alias Bohceng, MY, RND alias N, AK, dan RYD alias ROY. Keenam tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda.
