Banda Aceh - Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim gabungan Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh menangkap dua pelaku pencurian den...
Banda Aceh - Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim gabungan Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kabur, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/6/2018) kemarin.
Keduanya ditangkap setelah membobol dan mencuri di rumah milik seorang PNS bernama Erni Mahdalena (35), warga Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (13/5/2018) lalu saat siang hari, sekira pukul 12.00 WIB. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni SH (29), warga Jalan Ringroad, Lorong Dahlia, Kecamatan Medan Selayang, Deli Serdang, Sumatera Utara dan MW (33), warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku beraksi setelah memantau situasi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik,” ungkap Kapolres
Pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi emas 550 mayam, satu buah gelang berlian, dua buah gelang emas berbentuk pintu Aceh, dua buah bros emas 90 karat berbentuk Pintu Aceh, satu buah gelang Dubai, satu buah bros berbentuk Pintu Aceh dan Padi, sertifikat tanah dan lainnya.
“Brankas yang dibawa kabur pelaku ditemukan pihaknya di aliran sungai di kawasan Jembatan Lamteh. ”Ujar AKBP Trisno Riyanto
“Emas-emas dan barang berharga di dalam brangkas sudah diambil, hanya tinggal surat-surat saja saat kita temukan,” kata Trisno saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu pagi, 6 Juni. “Hasil penjualan emas, sebagiannya sudah dibelikan motor.
Trisno menambahkan pada mulanya pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dari belakang rumah. Kemudian membuka pintu belakang, dan selanjutnya masuk ke kamar.“Karena brangkas ada di dalam kamar, brankas tersebut kemudian dibawa kabur dengan menggunakan becak.tutupnya.(*)
