RUU Antiterorisme Disahkan DPR, Ini Kata Ketua Pansus

LiputanInvestigasi.com | JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan ...


LiputanInvestigasi.com | JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR. Jumat (25/5/2018)

Banyak subtansi pengaturan yang dimuat dalam UU baru di bidang penindakan terorisme tersebut tidak hanya mengenai pemberantasan, UU ini juga bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i pada rapat paripurna tersebut.

Pengesahan RUU ini menjadi UU berarti menepati harapan Pimpinan DPR yang ingin selesai di akhir Mei 2018. Revisi atas  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sudah menjadi kebutuhan zaman dan desakan publik bahwa banyak yang perlu diubah dari muatan UU lama.

“Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU No.15/2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari undang-undang sebelumnya,” jelas Romo, sapaan akrab Muhammad Syafi’i.

Ditambahkan Romo, penangkapan dan penahanan tersangka teroris tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku.

Yang juga baru dalam UU ini adalah perlindungan korban. Semula dalam UU lama hanya memuat kompensasi dan restitusi. “Kini RUU telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi,” papar Romo lebih lanjut.

Pasal-pasal pencegahan terorisme juga terus diperkaya, setidaknya ada empat pasal yang mengatur hal ini (pasal 43A, 43B, 43C, dan 43D), terutama menyangkut kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Di akhir laporannya, Romo berharap, UU ini bisa menajdi payung hukum dan melindungi seluruh anak bangsa dari bahaya terorisme.(*)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: RUU Antiterorisme Disahkan DPR, Ini Kata Ketua Pansus
RUU Antiterorisme Disahkan DPR, Ini Kata Ketua Pansus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8WnpjoDAVTLrb6ZvpqjxTIsM31c5zME9KHBCRGV7RDf3sDygoUwcxciyo6Y4YdD3kWdBiw04K8kV0ojvZJDdWN2cmC4OIys_1GlzEFpZ6IktjJTQuCgzXKvJV0qpck3PL4C55vXsmJLM/s640/sah+RUU+Teroris.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8WnpjoDAVTLrb6ZvpqjxTIsM31c5zME9KHBCRGV7RDf3sDygoUwcxciyo6Y4YdD3kWdBiw04K8kV0ojvZJDdWN2cmC4OIys_1GlzEFpZ6IktjJTQuCgzXKvJV0qpck3PL4C55vXsmJLM/s72-c/sah+RUU+Teroris.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/05/ruu-antiterorisme-disahkan-dpr-ini-kata.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/05/ruu-antiterorisme-disahkan-dpr-ini-kata.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy