Banda Aceh Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Sanksi Bagi Yang Melanggar

Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) denga...


Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan kepada perokok dan kepada produsen yang melakukan promosi di area Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan kepala dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, Rabu (23/5/2018) kepada media usai melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota, Drs Zainal Arifin dan para nara sumber yang menjadi pemateri pada pelatihan penguatan SDM penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016.

Dikatakanya bahwa siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda hingga Rp.200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari.  Bagi produsen rokok, bisa dikenai denda hingga Rp.10 juta, seseorang yang kedapatan merokok di area Kawasan Tanpa Rokok sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016 akan dikenakan kurungan selama 3 hari atau membayar denda sebesar Rp.200 ribu.

“Itu Rp.200 Ribu yang kedapatan merokok di area KTR. Kalau yang menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp.500 Ribu. Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp.5 juta. Denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp.10 juta,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Warqah Helmi.

Sebelum penerapan tipiring ini dimulai, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada warga kota. Katanya, saat ini pihaknya sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.

“Sekarang sedang kita gelar pelatihan. Ada 50 orang termasuk dari sukarelawan (warga) bersama aparatur kota, seperti satpol PP, Dishub, Dinkes dan dari Bagian Hukum. Pelatihan ini upaya penguatan SDM jelang penerapan Qanun ini. Setelah pelatihan mereka akan melakukan simulasi dan memberikan sosialisasi kepada warga agar benar-benar paham. Baru setelah itu, tipiring ini akan kita terapkan,” ungkap Warqah Helmi.

Warqah Helmi memastikan penerapan tindak pidana ringan ini akan mulai setelah dilakukan sosialisasi oleh petugas dan warga sudah memahami.“Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” ujar Warqah Helmi.

Adapun lokasi Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016, adalah Perkantoran pemerintahan, Perkantoran swasta, Sarana pelayan kesehatan, Sarana pendidikan formal dan informal, Arena permainan anak. tempat ibadah, Halte, sarana olahraga tertutup, Angkutan Umum, Lokasi kerja yang tertutup serta tempat pengisian bahan bakar dan tempat umum yang tertutup lainnya.(*)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Banda Aceh Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Sanksi Bagi Yang Melanggar
Banda Aceh Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Sanksi Bagi Yang Melanggar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeXRVxZR8RxkorjF3-zU79ybW5ORIOvj8K8agoYL4sgdryO3v_dwDAjwk3bFiy7AtSqWIJWuUs9vNrZEVlA73fQc-hU1797Nmn1-uRipOaqLgxLp_LaIHrZOiyD68nsRUJSR7y8Dg0AA/s640/kawasan+tanpa+rokok+banda+aceh.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeXRVxZR8RxkorjF3-zU79ybW5ORIOvj8K8agoYL4sgdryO3v_dwDAjwk3bFiy7AtSqWIJWuUs9vNrZEVlA73fQc-hU1797Nmn1-uRipOaqLgxLp_LaIHrZOiyD68nsRUJSR7y8Dg0AA/s72-c/kawasan+tanpa+rokok+banda+aceh.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/05/banda-aceh-akan-terapkan-kawasan-tanpa.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/05/banda-aceh-akan-terapkan-kawasan-tanpa.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy