IA SIMEULUE - Bupati simeulue Erly Hasyim SH. Sag. M.I.KOM menghadiri upacara penyerahan remisi umum bagi warga binaan permasyarakatan...
IA SIMEULUE - Bupati simeulue Erly Hasyim SH. Sag. M.I.KOM menghadiri upacara penyerahan remisi umum bagi warga binaan permasyarakatan rumah tahanan Negara. Kamis 17 agustus 2017.
Pemberian remisi dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia ke 72 tahun 2017, dengan keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, yaitu, remisi umum yang diberikan pada hari peringatan proklamasi kemerdekaan republik Indonesia, serta remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan.
Dari 71 warga binaan rutan cabang sinabang, sebanyak 46 orang mendapatkan remisi diantaranya pidana umum 36 orang dan pidana khusus 10 orang.
bupati simeulue Erly Hasyim SH. S.ag M.I.KOM dalam sambutannya membacakan surat menteri hukum dan hak asasi manusia diantaranya mengenai pemberian remisi kepada para pidana.
Dikatakan Erly pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir ganngguan keamanan dan ketertiban dilapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
Untuk itu saya meminta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berbenah diri,meningkatkan integritas,serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik. Kata bupati.
Bupati melanjutkan, Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik, jadilah insan yang taat hukum.
Sebelumnya dalam sambutan kepala cabang rutan sinabang Suparman. SH mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan akan menempatkan warga binaan dalam kedudukan yang sama, tidak lagi melihat warga binaan semata-mata sebagai individu yang inheren dengan tindak pidana yang dilakukan.
“warga binaan lebih dipandang sebagai manusia yang memiliki fitrah kemanusian, itikad potensi positif yang dapat digali dan dikembangkan, sehingga kepada mereka perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan dan merealisasikan diri dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya. Katanya
Sesuai dengan system pemasyarakatan yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menempatkan para warga binaan permasyarakatan sebagai seorang manusia yang melakukan kesalahan dan harus dibina untuk kembali kejalan yang lurus. Ungkap kepala cabang rutan sinabang Suparman.
Setelah acara remisi, Bupati Erli Hasyim dan wakil bupati simeulue HJ. Afridawati serta unsurforkopimda lainnya didampingi oleh kepala cabang rutan sinabang Suparman. SH meresmikan klinik dan kantin pengayoman cabang rutan sinabang.
Pemotongan pita dilakukan oleh wakil bupati simeulue HJ. Afridawati dalam peresmian klinik dan kantin tersebut.(**)