Investigasi Aceh - Langsa Skorsing yang diberikan kepada Siswa SMA Negeri 3 Langsa akibat kesalah pahaman antara sesama siswa saat ber...
Investigasi Aceh - Langsa Skorsing yang diberikan kepada Siswa SMA Negeri 3 Langsa akibat kesalah pahaman antara sesama siswa saat bermain Futsal pada jam olah raga di halaman sekolah tersebut, dapat merugikan proses pembelajaran.
Peristiwa yang terjadi pada hari Jum'at 3 Maret 2017 pukul 9.30 Wib sempat terdengar kepada sejumlah wartawan bahwa pihak sekolah membuat aturan yang di anggap tidak tepat dan dapat merugikan siswa.
Saat di komfirmasi Waka Kesiswaan SMA Negeri 3 Langsa yang enggan menyebutkan jati dirinya mengatakan, terkait permasalahan siswa itu telah diberikan sangsi dan teguran (skorsing), karena salah satu siswa yang terjadi kesalah pahaman itu awalnya tidak mau berdamai.
"Dasar skorsing itu bukan tanpa kita proses, karena tidak ada titik temu antara ke dua belah pihak (orang tua) atas kesalah pahaman terhadap anak-anaknya, bahkan sudah di terapkan dalam aturan sekolah disini. Mungkin dalam beberapa hari ini sudah selesai (berdamai)", ucapnya kepada Tim IA, Sabtu 4 Maret di meja piket rumah sekolah tersebut.
Saat di tanyakan kepada Waka Kesiswaan tentang murid yang jarang masuk sekolah, sehingga siswa tersebut dapat di skorsing oleh wali kelasnya, terkait masalah ini saya belum mengetahui bahkan tidak ada laporan sama sekali kepada saya. Biasanya, apapun kejadian dan keputusan dari pihak wali kelas, saya akan menerima laporan tersebut.
"Coba saya tanyakan kepada pihak wali kelas dulu, karena kita belum tau persis apa sebab murid tersebut bisa di berikan sangsi tidak boleh masuk sekolah. Bahkan hari senin ini murid tersebut akan kita panggilkan", katanya.
Waka Kesiswaan menguraikan, ada beberapa hal dapat diberikan skorsing oleh pihak sekolah ini, sebutnya. Siswa yang terlibat narkoba, membawa senjata tajam, perkelahian yang tidak dapat di selesaikan oleh pihak sekolah (proses ke pihak hukum) dan ada beberapa item lagi.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Abu Bakar meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh harus mengambil tindakan keras kepada Kepala sekolah itu, karena keputusan skorsing yang di berikan untuk anak didik di sekolah tersebut sudah merugikan masa depan mereka.
"Kita harapkan kepada pihak sekolah agar dapat mencarikan solusi yang lain, karena skorsing itu bukan satu alasan penyelesaian sekolah", pintanya.
Sementara itu, dalam pasal 76A dan 77 undang-undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan undang undang No 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Pasal 76A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan, diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Serta pasal 77, bagi setiap orang yang telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 76A, maka akan dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Ketua YARA Langsa berharap kepada pihak sekolah agar mencabut hukuman skorsing yang telah di berikan kepada siswa di sekolah tersebut. [Mfud]