Aceh Timur/liputaninvestigasi.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mendesak PT. Medco E&P untuk bertanggung jawab terhadap dampak ...
Aceh Timur/liputaninvestigasi.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mendesak PT. Medco E&P untuk bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan yang mengakibatkan beberapa warga keracunan sampai harus dirawat ke rumah sakit yang terjadi baru-baru ini.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran, S.H. kepada media mengatakan, sesuai yang disebutkan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
"Ini merupakan salah satu dasar hukum yang mewajibkan pihak Medco untuk bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan akibat aktifitas perusahaannya, " katanya. Senin 12 April 2021.
Menurut Indra, pertanggungjawaban perusahaan yang diatur dalam UUPPLH mulai dari pertanggungjawaban administrasi, dimana izinnya dapat dihentikan sementara atau dicabut, pertanggungjwaban perdata dengan ganti kerugian bagi warga dan lingkungan yang terdampak, dan juga pertanggungjawaban pidana.
Untuk itu, YARA juga meminta Pemerintah Daerah melalui Badan Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan dan meninjau sejauh mana dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas Medco.
YARA berharap, Pemerintah Daerah dapat segera memberikan tindakan tegas agar tidak menimbulkan dampak yang lebih parah.