Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Aceh Selatan, siap menerima sanksi...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Aceh Selatan, siap menerima sanksi jika demo baru - baru ini sebuah pelanggaran atau menyalahi aturan
"Jika penyampaian secara terbuka pada Jum'at 16 April 2021 lalu itu menyalahi aturan, kami siap menerima sanksi," kata Zulfan Efendi personil Damkar BPBD Aceh Selatan yang juga selaku Korlap pada aksi demo beberapa hari lalu. Selasa, (20/4/2021).
Sebutnya, aksi yang dilakukan personil Damkar BPBD di Kantor Bupati Aceh Selatan itu bukan demo melainkan penyampaian aspirasi terkait permasalahan interen selama ini.
"Hal itu murni dari timbulnya permasalahan internal di Damkar bukan ada unsur lain. Jadi janganlah pihak tertentu kait - kaitkan dengan tudingan unsur lain maupun politik dalam aksi tersebut tidak ada dalang siapapun, " tegas
Zulfan menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh 100 orang lebih personil Damkar merupakan atas kesepakatan bersama, menyuarakan aspirasi meminta kepada Bupati Tgk.Amran segera mencopot untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Kalak BPBD Aceh Selatan.
"Selama ini, kami telah menaruh kepercayaan dan loyal kepada atasan (Kalak BPBD). Akan tetapi saat sekarang ini seluruh petugas sangat kecewa terhadap sikap kepemimpinan Kalak, dimana begitu arogan dan otoriter, dianggap kami ini bagaikan robot," ujarnya
Lebih lanjut, Zulfan mengutarakan, buntut dari polemik unjuk rasa atau demo tersebut tidak berpengaruh terhadap kinerja rekan-rekan petugas damkar.
"Kami tetap berkerja seperti biasanya dan stanbay diposko masing-masing wilayah, siaga bencana tentu paling utama, bagi kemashalahatan masyarakat luas di Aceh Selatan," pungkasnya.||NB