Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mewajibkan bayar paj...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mewajibkan bayar pajak terhadap usaha sarang burung walet. Pungutan pajak pada sektor usaha tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah atau Qanun, Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Perihal itu merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Selatan. kata Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH melalui Kabid Pendapatan dan Penagihan, Burhanuddin S.IP, di Tapaktuan, Rabu (24/3/2021).
Burhanuddin menyatakan langkah terobosan pungutan pajak terhadap usaha sarang walet tersebut, sudah pernah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Namun masih tahap sosialisasi.
Pemberlakuan wajib pajak, baru bisa terealisasi pada tahun 2021 ini, terutama bagi pengusaha sarang walet dirumah maupun ruko. ujarnya
Sebuah terobasan demi peningkatan pendapatan daerah. Pihaknya sudah mulai melakukan pemungutan lansung dilapangan, ke pengusaha sarang burung walet yang tersebar dibeberapa Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan
Pengusaha sarang walet yang sudah menyetor pajak baru dibeberapa Kecamatan, antaranya wilayah Kecamatan Labuhanhaji, Tapaktuan dan Kluet Utara. sebutnya.
"Selanjutnya, sosialisasi Qanun, tentang pajak sarang burung walet ini, hanya baru dilaksanakan di Kecamatan Trumo. Maka berharap kepada pengusaha sarang walet agar taat membayar pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah Aceh Selatan, " pungkasnya.||NB