Aceh Selatan/liputanInvestigasi.com - Upaya untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, maka eksekuti...
Aceh Selatan/liputanInvestigasi.com - Upaya untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, maka eksekutif dan legislatif Kabupaten Aceh Selatan agar melahirkan sebuah produk qanun tentang bantuan hukum.
Langkah itu sangat penting dilakukan oleh pemangku kebijakan, supaya sejalur dengan Pemerintah Provinsi Aceh, terkait regulasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau fakir miskin di daerah Aceh Selatan. ungkap Ketua Peguyuban Pemuda Mahasiswa Sawang (PMS) Banda Aceh, Rizal. Selasa (16/3/2021).
Rizal menjelaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum, Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 tahun 2019, merupakan regulasi lokal yang diterbitkan untuk memperkuat bantuan hukum bagi masyarakat.
"Mestinya Pemkab dan legislatif (DPRK Aceh Selatan) dapat membahas dengan meluncurkan program bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, karena itu merupakan langkah yang sangat diperlukan, "ujarnya.
Alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum dan Syariah UIN Arraniry Banda Aceh menyebutkan program tersebut tentu sebagai bentuk dari kehadiran Pemerintah Aceh Selatan dalam upaya melindungi dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
"Pemerintah daerah selaku pemegang kedaulatan, dalam memberi perlindungan hukum dan berharap kepada legislatif Aceh Selatan bisa segera memasukan dalam program legislasi(prolega) tentang bantuan hukum, agar tercipta dorongan program Aceh Selatan Hebat dibidang pelayanan Hukum". imbuhnya
Lebih lanjut, sebut Rizal selama hampir dua tahun Angoota DPRK telah menduduki kantor rakyat, terkesan masih duduk santai. Padahal aturan teknis bantuan hukum ini sudah dijabarkan dalam Pergub Aceh Nomor 10 Tahun 2019.
"Semoga bisa terwujud dan bentuk kepedulian Eksekutif dan Legislatif di Aceh Selatan terhadap masyarakat dalam memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin, " pintanya.
"Spirit equlity before the law atau keadilan dalam hukum berdiri tegak, sehingga istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di daerah julukan bumi Teuku Cut Ali tersebut".pungkasnya||NB