Aceh Tengah/liputaninvestigasi.com - Gerakan Anti Korupsi Gayo (GeRAK Gayo) meminta Kepolisian Resort Aceh Tengah menuntaskan beberapa kasus...
Aceh Tengah/liputaninvestigasi.com - Gerakan Anti Korupsi Gayo (GeRAK Gayo) meminta Kepolisian Resort Aceh Tengah menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani.
Hal ini disampaikan Badan Pekerja GeRAK Gayo, Lamsyah Budin dalam siaran pers kepada media ini. Selasa (23/3/2021).
Menurut Lamsyah, beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Polres Aceh Tengah terkesan menggendap. Diantaranya Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu Lantai III senilai Rp1,7 milyar.
Proyek yang didanai oleh Angggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018. Menurut informasi yang disampaikan Lamsyah bahwa kasus tersebut sudah lebih 2 tahun mengendap dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Kami meminta agar Polres Aceh Tengah untuk menuntaskan kasus itu," kata Lamsyah.
Lebih lanjut menurut Lamsyah, Pasar Bale Atu tersebut sudah ditangani oleh Polres ketika masih dijabat AKPB Hairajadi, SH. Maka sangat ironis apabila saat ini belum ada perkembangan berarti dari kasus tersebut.
Hal yang sama juga terjadi dibeberapa kasus yang menurut GeRAK dikerjakan asal jadi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Demi tegaknya supremasi hukum di Aceh Tengah, Lamsyah mendesak agar Polres Aceh Tengah mengusut tuntas kasus tersebut sehingga memberikan efek jera kepada oknum oknum pejabat dan pengusaha “nakal” di Aceh Tengah.
GeRAK juga akan menyurati Mabes Polri dan Polda Aceh meminta untuk melakukan supervisi dan evaluasi kinerja polres Aceh Tengah terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di Aceh Tengah. (Tiem/Surya)