Apresiasi Dukungan Publik, Demokrat Ajak Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah

Aceh Singkil/liputaninvestigsi.com- Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal pol...

Aceh Singkil/liputaninvestigsi.com- Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya melalui pesan tertulis kepada media ini, Kamis (18/03/2021).

Teuku Riefky menjelaskan, Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal. 

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.”tegasnya.

Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,”harapnya. ||RN

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Apresiasi Dukungan Publik, Demokrat Ajak Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah
Apresiasi Dukungan Publik, Demokrat Ajak Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah
https://1.bp.blogspot.com/-hkhFf076L1Q/YFQONdnR_0I/AAAAAAAAS7E/xNYqJpI5QeAn4EiLModrvaQoYvuHFSe0wCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210319-WA0008.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-hkhFf076L1Q/YFQONdnR_0I/AAAAAAAAS7E/xNYqJpI5QeAn4EiLModrvaQoYvuHFSe0wCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210319-WA0008.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/03/apresiasi-dukungan-publik-demokrat-ajak.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/03/apresiasi-dukungan-publik-demokrat-ajak.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy