Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Kekosongan Wabup terlalu lama sebenarnya ada kekurangan dari segi kontrol dalam Pemerintahan. Apalagi a...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Kekosongan Wabup terlalu lama sebenarnya ada kekurangan dari segi kontrol dalam Pemerintahan. Apalagi ada hal-hal yang sifatnya strategis yang perlu ada masukan.
Wakil Bupati disamping sebagai mendampingi Bupati juga merupakan penyeimbang dalam pengambilan kebijakan. Hal itu diungkapkan salah seorang tokoh Aceh Selatan Badaruddin, SH, kepada media ini, Senin (01/2/2021)
Menurutnya, partai-partai pengusung harus punya tanggung jawab, dalam hal penempatan atau pengisian posisi jabatan Wakil Bupati Aceh Selatan. Jangan sampai terjadi kekosongan yang begitu lama, tidak elok dari sisi demokrasi dan pemerintahan.
Apakah ada upaya kekosongan tersebut sampai berakhir masa jabatan.? "Ini jangan sampai terjadi, akan menjadi preseden yang tidak baik untuk kedepannya," ujarnya
Politikus sekaligus pengusaha, yang saat ini berdomisli di Jakarta tersebut menjelaskan secara yuridis normatif kedudukan wakil kepala daerah dapat dilihat dari Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasal ini memberikan suatu ketentuan bahwa kedudukan dan peranan dari wakil kepala daerah cukup strategis.
Salah satu tugas dari wakil kepala daerah atau wakil Bupati ialah membantu Bupati dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sebutnya, selain Bupati, wakil Bupati dalam melaksanakan tugasnya juga memiliki tugas beserta kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Bupati sangatlah besar pengaruh dalam pelaksanaan tugas daerah, terkhususnya pada tugas otonomi, tidak terlepas dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibantu oleh sesosok wakil Wabup. Hal itu diatur Dalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tepatnya pada Pasal 63 ayat (2) telah memberikan suatu pengertian atau arti dari sosok wakil kepala daerah". jelasnya
Lebih lanjut, Badaruddin, SH menyatakan saat ini dari sisi management Pemerintahan masih belum memadai, tentu sangat perlu didampingi oleh salah seorang wakil Bupati yang mengerti tentang birokrasi pemerintahan.
"Jangan sampai Bupati hanya dimanfaatkan oleh orang-orang sekelilingnya yang mencari kesempatan atas ketidaktahuan dalam hal kebijakan yang strategis..misalnya terhadap mutasi yang dianulir oleh lembaga ASN," imbuhnya.
Terkait kekosongan dan belum pengisian posisi Wabup, oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Selatan Alja Yusnadi,S.TP., M.Si menyatakan bahwa ditingkat level pengurus kabupaten, lintas partai pengusung pasangan Azam sudah duduk membahas mengenai pengisian calon wakil Bupati.
Tambahnya, nanti akan kita serahkan beberapa nama kepada Bupati, setelah selesai pendiskusian di level partai," Kita juga harus mendengar masukan Bupati terkait kriteria orang yang akan mendampinginya. Intinya, Wakil Bupati harus orang yang bisa bekerjasama dengan Bupati.
"Dalam jangka waktu dekat partai koalisi pengusung akan duduk kembali. Namun itu tergantung dinamika, yang jelas lebih cepat lebih baik, intinya dengan segera pengusulan nama calon Wabup, kita usulkan ke Bupati dan selanjutnya terpilih dalam pengesahan DPRK Aceh Selatan," pungkasnya.||NB