Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Tiga tahun berturut - turut terhitung sejak 2019 hingga 2021. Dinas Pertanian Aceh Selatan tidak mendapat...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Tiga tahun berturut - turut terhitung sejak 2019 hingga 2021. Dinas Pertanian Aceh Selatan tidak mendapat kuncuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Dana yang dialokasikan dalam APBN untuk menggenjot sektor pertanian di Kabupaten Aceh Selatan, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan pemenuhan sarana prasarana di bidang pertanian. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan, Yulizar SP MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Program, Hendri SP kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (18/2/2021).
"Salah satu syaratnya adalah Daerah yang Perda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah di verifikasi oleh tim teknis.
Untuk memenuhi kelengkapan salah satu syarat tersebut, Bupati Aceh Selatan telah menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Perbup itu terbit berdasarkan surat Gubernur Aceh nomor 520/1/2019 tentang usulan Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," jelasnya.
Ia menyebutkan, luas lahan pertanian pangan berkelanjutan keseluruhan lebih kurang 7.461 hektar meliputi 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya dilakukan evaluasi penetapan lahan tersebut.
Usulan terkait DAK fisik itu telah kita usulkan ke pusat, namun belum bisa dipastikan akan kuncuran dana tersebut untuk Dinas Pertanian Aceh Selatan.Karena Kementerian Pertanian RI mensyaratkan harus ada Qanun LP2B sebagai rujukannya. pungkasnya.||NB