Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Selatan, diduga sunat anggaran untuk honor peserta Imam Hafidz Al...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Selatan, diduga sunat anggaran untuk honor peserta Imam Hafidz Al-Qur'an tahun anggaran 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rabu (3/2/2020), honor peserta imam hafidz tertera dalam DPA Rp. 100 ribu/hari sedangkan diterima hanya Rp. 65.000/hari.
Kegiatan pembinaan imam hafidz Al-Qur'an bersumber dana Otsus 2020 tersebut senilai Rp.650 juta, yang dilaksanakan sebanyak tiga gelombang dsebanyak 23 peserta selama tiga bulan.
Kepala DSI Aceh Selatan, Indra Hidayat S,Ag M.Ag melalui Kabid SDM sarana prasarana peribadatan, juga selaku PPTK Salmi, SE menjelaskan terkait honor uang saku bagi peserta imam hafidz, tidak ada pemotongan sepersen pun kecuali untuk pajak.
"Perlu kami luruskan, mengenai isu atau informasi yang beredar bahwa itu tidak benar. Memang awal-awalnya honor uang saku yang diterima peserta hanya banjar, sebab saat itu belum penarikan, namun selaku PPTK berusaha untuk mencari anggaran untuk banjar tersebut, " katanya.
"Setelah pelatihan imam hafizd terlaksana, untuk honor uang saku peserta tetap dibayar penuh," jelasnya.||NB