Bermasalah dengan Bupati, Teuku Candra Kirana Divonis 1 Tahun Penjara

Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun terhadap Teuku Chandra Kir...

Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun terhadap Teuku Chandra Kirana alias Teuku Raja Indra selaku pencemar nama baik Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berlangsung secara daring, Rabu 24 Februari 2021.

Sidang dihadiri oleh Ngatemin, SH, Ketua Majelis dan Hakim Anggota Bambang dan Yoga, dari JPU hadir Halan, SH, sementara Kuasa Hukum Terdakwa hadir Khairuman, SHI dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan” ucap Ngatemin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Putusan tersebut dari Tuntutan JPU 2 (dua) tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Teuku Raja Indra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. 

Usai sidang pembacaan putusan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir SH mengatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Pihaknya berharap nantinya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk klien mereka Teuku Chandra Kirana.

"Kita juga sangat sayangkan sikap seorang Bupati yang tega memenjarakan masyarakatnya sendiri yang juga merupakan tim sukses pemenangan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin (Jadin) di paguyuban Wareh Jadin dan kala itu menjabat sebagai bendahara, " pintanya. 

"Seorang pemimpin seharusnya mempunyai hati yang pemaaf dan legowo, jangan permasalahan sepele pun main lapor polisi, terkesan sangat cengeng, " tutupnya. 

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Bermasalah dengan Bupati, Teuku Candra Kirana Divonis 1 Tahun Penjara
Bermasalah dengan Bupati, Teuku Candra Kirana Divonis 1 Tahun Penjara
https://1.bp.blogspot.com/-PWj5UkZ_yPI/YDY0tPoJ_0I/AAAAAAAASvM/59GLtv3cf-k8x5KLrdTVYDhxtyaLNF4ywCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210224-WA0016.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-PWj5UkZ_yPI/YDY0tPoJ_0I/AAAAAAAASvM/59GLtv3cf-k8x5KLrdTVYDhxtyaLNF4ywCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210224-WA0016.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/02/bermasalah-dengan-bupati-teuku-candra.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/02/bermasalah-dengan-bupati-teuku-candra.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy