Pemuda Aceh Harap Bendera Bintang Bulan Berkibar di Tanah Rencong

Bireuen/liputaninvestigasi.com - Hari perdamaian Aceh, mengacu pada tanggal penandatanganan nota kesepakatan damai antara RI dan GAM di Hels...


Bireuen/liputaninvestigasi.com - Hari perdamaian Aceh, mengacu pada tanggal penandatanganan nota kesepakatan damai antara RI dan GAM di Helsinki Finlandia, 15 Agustus 2005 lalu. Nota kesepakatan damai atau dikenal dengan MoU Helsinki tersebut merupakan akhir daripada konflik Aceh yang berlangsung hampir 30 tahun lamanya .

Salah satunya adalah mengenai bendera dan lambang Aceh yang sampai hari ini belum ada titik temu antara mantan kombatan GAM dengan pemerintah pusat. Padahal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah mengesahkan bendera Bintang Bulan sebagai bendera Aceh.

Afrizal SH berharap, bendera Bintang Bulan harus bisa dinaikkan secara resmi ketika momen 15 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2020 nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. sesuai amanah Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945, memberikan legitimasi terhadap Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, tentang bendera dan lambang Aceh, sebab merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan GAM.

Bahwa status dan kedudukan bendera Aceh sudah menjadi milik lima juta lebih rakyat Aceh. Ini bermakna, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh yang terdiri dari Pasal 18B UUD Tahun 1945 serta perumusan Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006. 

Akibat hukum dari adanya Pasal 246 dan Pasal 247, maka berlaku dan sah untuk diterapkan melalui pembentukannya Qanun Aceh. Ketiga, konsekuensi yuridis adanya Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, berlaku pula secara yuridis dan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, karena sudah diundangkan dalam lembaran daerah. 

Tentu sudah berlaku secara otomatis, karena pada saat disahkan Gubernur Aceh selaku kepala Pemerintah Aceh dan DPRA secara serta merta diundangkan dalam lembaran daerah Pemerintah Provinsi Aceh.

"Menurut saya, pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, memiliki tanggungjawab penuh terhadap pengibaran Bendera Aceh. Ini sejalan dengan 15 tahun usia perdamaian (MoU Helsinki) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia," katanya. Kamis (13/8/2020).

Ia menambahkan, jika pun ada colling down beberapa kali, itu bukan keputusan hukum. Karena bendera Aceh merupakan salah satu ciri dari suatu lambang daerah yang didefenisikan sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah Aceh. Ini mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Lambang daerah dan Bendera Aceh, berkedudukan sebagai tanda identitas daerah. Ini bermakna, setiap lambang daerah, baik logo, bendera dan himne dapat dipahami sebagai penanda suatu daerah yang secara kultur, politik dan kehendak sosial yang melekat pada rakyat Aceh," jelas Afrizal pemuda Peusangan Siblah Krueng kabupaten Bireuen

Lebih jauh ia menyebutkan. Memang, Pasal 6 Ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, tentang Lambang Daerah mengatur, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Namun ketentuan ini mengandung ironis, terutama dalam memahami dan memberi tafsir dalam konteks Aceh, karena tidak dilandasi pada penafsiran historis. 

Substansinya, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi bagian dari para pihak dalam perundingan damai dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang dilekatkan dengan simbol bendera bintang bulan. "Bila merujuk pada tahapan dan proses pembentukan qanun bendera dan lambang Aceh, suasana DPR Aceh tidak hanya diisi Partai Lokal tapi juga Partai Nasional. Jadi, apalagi yang jadi masalah sehingga Bendera Aceh tak boleh dikibarkan," ungkap Afrizal.SH pemuda peusangan siblah krueng Kabupaten Bireuen tersebut.

Menurutnya, pengesahan dilakukan pada, 22 Maret 2013 tentang Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh menjadi Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Keputusan ini sesuai dengan kultur dan syariat Islam yang dijalankan di Aceh selama ini. Hal tersebut jika ditafsir sesuai dengan suasana batin dan kehendak pembentukan qanun saat itu. Kondisi ini sejalan dengan MoU Helsinki bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.

"Maka pemerintah pusat tidak hanya melakukan penyelarasan, harmonisasi, dan sinkronisasi terhadap aturan dan landasan pembentukan peraturan perundangan-undangan saja. Sejatinya dapat diselaraskan pula dengan niat luhur perdamaian Aceh sebagai pijakan sosial, politik dan hukum pemerintah. menjadikan tafsir pembentuk qanun (DPRA) tersebut sebagai landasan kepentingan hukum yang asli," ungkapnya.

Karena itu, katanya, menjalankan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh untuk merasionalisasikan kembali terhadap adanya respon Jakarta (Pemerintah Indonesia) mengenai persoalan ini. Karena, bagaimanapun qanun Bendera dan lambang Aceh merupakan produk kesepakatan antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh yang harus diperjuangkan bersama.

"Apakah ada jaminan jika 15 Agustus 2020 dan seterusnya Bendera Aceh tidak berkibar di Aceh, dan apakah bila Bendera Aceh berkibar, Aceh tidak lagi berada dalam wilayah Indonesia ? dan ketiga, apakah bila Bendera Aceh berkibar setelah adanya MoU Helsinki, Aceh akan merdeka? Jadi, tak perlu sindrom secara berlebihan," demikian katanya. (Iskandar)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Pemuda Aceh Harap Bendera Bintang Bulan Berkibar di Tanah Rencong
Pemuda Aceh Harap Bendera Bintang Bulan Berkibar di Tanah Rencong
https://1.bp.blogspot.com/-2WsLE7xoneg/XzSiYotk5UI/AAAAAAAAROE/QaAEM7P_9YcpGnX9n3nL9bkkCqpNO-V4wCLcBGAsYHQ/s0/IMG-20200813-WA0010.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-2WsLE7xoneg/XzSiYotk5UI/AAAAAAAAROE/QaAEM7P_9YcpGnX9n3nL9bkkCqpNO-V4wCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200813-WA0010.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/08/pemuda-aceh-harap-bendera-bintang-bulan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/08/pemuda-aceh-harap-bendera-bintang-bulan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy